SUMENEP — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di KPU Sumenep senilai Rp1,2 miliar kian memantik kegelisahan publik. Sudah enam bulan berstatus penyidikan, lebih dari 40 saksi diperiksa, namun hingga kini satu pun tersangka tak kunjung diumumkan.
Kondisi ini mendorong desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) turun tangan, bahkan mengambil alih penanganan perkara yang mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Minggu (1/2/2026).
Di bawah komando Agus Sahat ST, SH, MH, Kejati Jatim dinilai tak bisa lagi tinggal diam menyaksikan penyidikan yang terkesan jalan di tempat di Kejari Sumenep yang kini dipimpin Nislianudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, sejak Agustus 2025, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sebuah fase krusial yang semestinya mengarah pada penetapan tersangka.
Namun hingga awal Februari 2026, publik justru disuguhi kesunyian hukum. Tak ada kepastian. Tak ada kejelasan. Hanya deretan pemeriksaan yang seolah berhenti di ruang gelap tanpa ujung.
Ironi semakin terasa ketika kasus ini dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. Dalam kasus BSPS, Kejati Jatim bergerak agresif, membongkar jaringan mafia dan menetapkan lima tersangka tanpa berlarut-larut. Dua perkara besar, dua wajah penegakan hukum yang sangat berbeda.
Kontras inilah yang memantik pertanyaan keras di tengah masyarakat:
apakah kasus KPU Sumenep sedang “dipelihara”, atau sengaja diperlambat?
Alasan klasik kembali dikedepankan.
Jaksa disebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK atau BPKP. Di sisi lain, rumitnya mata rantai birokrasi pengadaan logistik Pemilu yang melibatkan komisioner lama, sekretariat, hingga pihak ketiga kerap dijadikan tameng kehati-hatian.
Namun bagi publik, kehati-hatian yang berlarut-larut justru terasa sebagai ketiadaan keberanian.
Belajar dari keberhasilan penanganan kasus BSPS, intervensi Kejati Jatim terbukti efektif. Langkah tegas dari tingkat provinsi dinilai mampu memotong tekanan lokal dan mempercepat proses penegakan hukum.
“Jika Kejari Sumenep terus bersembunyi di balik dalih teknis tanpa kepastian hukum, maka melimpahkan kasus ini ke Kejati Jatim adalah keniscayaan demi menjaga marwah hukum,” tegas Zamrud Khan, SH, Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM).
Menurutnya, Kejaksaan kini berada di bawah sorotan moral publik. Tidak cukup hanya bekerja, tetapi harus terlihat bekerja secara adil dan tegas. Jika kasus BSPS bisa dituntaskan hingga penetapan tersangka, mengapa kasus KPU Sumenep yang telah melalui penggeledahan dan pengumpulan buktijustru tampak adem ayem dan senyap?
Jika kebekuan ini terus dibiarkan, perkara logistik KPU Sumenep berpotensi menjadi catatan hitam penegakan hukum Pemilu, sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi yang menggantung tanpa kepastian.
Sementara itu, Detikzone.id terus melakukan penelusuran mendalam serta berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Sumenep terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di tubuh KPU Sumenep yang kini menjadi sorotan luas masyarakat.
Penulis : Redaksi







