KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada oknum anggota DPRD PDIP Kebumen bernama Khanifudin dalam perkara tanah yang melibatkan korban bernama Sutaja Mangsur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kebumen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. dan Paijal Usrin Siregar, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni tentang dengan sengaja memakai surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan tersebut juga relevan dengan KUHP baru yang tetap mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaannya.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim, dengan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Penulis : Aji Atma








