Oknum Anggota DPRD PDIP Kebumen Divonis Dua Tahun Penjara

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada oknum anggota DPRD PDIP Kebumen bernama Khanifudin dalam perkara tanah yang melibatkan korban bernama Sutaja Mangsur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kebumen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. dan Paijal Usrin Siregar, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni tentang dengan sengaja memakai surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut juga relevan dengan KUHP baru yang tetap mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaannya.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim, dengan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Penulis : Aji Atma

Berita Terkait

Pengurus PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep Suarakan Aspirasi ke DPR RI, Dorong Percepatan Alih Status Menjadi PPPK Penuh Waktu
Wujud Pengabdian Masyarakat, Kwarcab Gresik Gelar Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis di Bawean Gresik
Kejar Efisiensi Waktu, Bagian Barjas Setda Probolinggo Terapkan Tender Cepat via SIKaP
Benahi Jalur Tengkorak, Dishub Probolinggo Sikat Parkir Liar dan Atur Ulang Titik Macet Jalan Nasional
Jembatan Pajarakan Direhab Agustus, Pemkab Probolinggo Desak Opsi Tol Kraksaan dan Jembatan Bailey Buka
Jangan Beli, Jangan Jual, Jangan Edarkan! Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Demi Indonesia Maju
Jagung, Tembakau hingga Hortikultura Jadi Andalan, Desa Matanair Tampil Sebagai Desa Agraris Produktif
Bentengi Pangan, Ratusan Sampel Unggas di Probolinggo Diuji Deteksi Bakteri Mematikan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Pengurus PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumenep Suarakan Aspirasi ke DPR RI, Dorong Percepatan Alih Status Menjadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:32 WIB

Wujud Pengabdian Masyarakat, Kwarcab Gresik Gelar Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis di Bawean Gresik

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:26 WIB

Kejar Efisiensi Waktu, Bagian Barjas Setda Probolinggo Terapkan Tender Cepat via SIKaP

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:03 WIB

Benahi Jalur Tengkorak, Dishub Probolinggo Sikat Parkir Liar dan Atur Ulang Titik Macet Jalan Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:02 WIB

Jembatan Pajarakan Direhab Agustus, Pemkab Probolinggo Desak Opsi Tol Kraksaan dan Jembatan Bailey Buka

Berita Terbaru