SURABAYA, Detikzone.id – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menguak fakta yang lebih luas dari sekadar kesalahan teknis pelaksana proyek.
Dalam sidang ketiga yang digelar secara daring pada Selasa, 4 Februari 2026, para terdakwa secara terbuka menyebut nama pimpinan dinas, pejabat pengadaan, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
Sidang yang beragenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) itu menunjukkan perbedaan sikap di antara empat terdakwa. Dua terdakwa, yakni Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., memilih melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lainnya yang disidangkan dalam berkas terpisah memilih menerima dakwaan dan melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penasihat hukum yang dikomandoi Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. menilai dakwaan jaksa tidak hanya keliru dalam penerapan hukum, tetapi juga dinilai tidak utuh dalam menarik pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Dalam eksepsi diungkapkan bahwa proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, Ahmad Zahrón Wiami, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan maupun penentuan proses pengadaan.
“PPTK hanya menjalankan administrasi teknis, menyusun laporan, dan memproses pembayaran. Bukan penentu kebijakan dan bukan pengendali sistem,” tegas penasihat hukum dalam persidangan.
Eksepsi tersebut kemudian mengarah pada rantai perintah struktural yang dinilai justru luput dari dakwaan. Disebutkan adanya peran pimpinan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang serta unsur Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang ketika proyek berlangsung, turut disebut dalam konteks dugaan arahan dan pengendalian kebijakan. Selain itu, nama Ir. Umi Hanik Laila, M.M., serta sejumlah pihak lain juga diungkap dalam nota keberatan.
Tim pembela juga menyoroti sikap unsur Barjas yang dinilai tidak pernah menyampaikan keberatan atau koreksi selama proyek berjalan.
Hal tersebut, menurut mereka, menimbulkan kesan bahwa pekerjaan dianggap telah sesuai prosedur oleh pejabat yang berwenang.
Tak hanya soal struktur birokrasi, eksepsi juga membuka fakta mengenai sejumlah direktur perusahaan dan CV yang disebut dalam dakwaan menerima aliran keuntungan signifikan, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai terdakwa.
Beberapa nama yang disebut antara lain Faradila Marta dan Sugondo dengan nilai sekitar Rp422,2 juta, M. Hasun sekitar Rp310,8 juta, Sukirno sekitar Rp180,1 juta, Abd Somad sekitar Rp168,3 juta, H. Darwis sekitar Rp240,5 juta, serta Basrohil sekitar Rp329,5 juta, dan pihak lainnya.
Menurut penasihat hukum, nilai keuntungan yang diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dibandingkan yang dituduhkan kepada terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan. Kondisi ini memunculkan dugaan tebang pilih penetapan tersangka.
Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata.
“Kalau mau adil, bongkar dari hulu ke hilir. Proyek ini tidak berjalan sendiri, pasti ada perintah dan ada pihak-pihak yang diuntungkan,” ujarnya usai mengikuti persidangan secara daring.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dua terdakwa tersebut pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi proyek lapen (DID II) Kabupaten Sampang kini kian menjadi sorotan publik, seiring terbukanya fakta-fakta baru yang dinilai berpotensi menyeret aktor-aktor lain di luar nama-nama yang saat ini telah duduk di kursi terdakwa.
Penulis : Redaksi







