Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan Brutal, Pengacara Alam Gaib Desak Polres Sumenep Bertindak Terukur dan Profesional

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., pengacara yang menangani kasus anak di bawah umur, mendesak Polres Sumenep untuk segera mengambil tindakan terukur dan profesional terhadap dugaan kekerasan brutal yang menimpa korban.

H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., pengacara yang menangani kasus anak di bawah umur, mendesak Polres Sumenep untuk segera mengambil tindakan terukur dan profesional terhadap dugaan kekerasan brutal yang menimpa korban.

SUMENEP, Detikzone.id – Malam Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan dan doa tiba-tiba berubah menjadi mimpi buruk di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Seorang remaja berinisial S, anak di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR, Senin malam (9/3/2026).

Ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 pukul 03.00 WIB.

Dalam laporan itu, IR diduga melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan keluarga, tragedi ini bermula ketika S selesai menunaikan salat tarawih dan pergi bersama dua temannya, Dani dan Satria, ke depan toko sembako milik Judi di Desa Aengbaja Raja. Mereka hanya ingin bersantai, membeli minuman ringan, dan bermain gim daring.
Sekitar pukul 23.00 WIB toko tutup, tapi S dan teman-temannya masih berada di lokasi hingga pukul 00.10 WIB. Saat itulah IR muncul bersama beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.

Situasi yang awalnya santai berubah menjadi mencekam.

IR diduga menendang perut S, lalu memukulnya dengan kunci kontak sepeda motor hingga tangan dan leher korban mengalami luka. “Anak kami mengalami luka gores dan benjolan di kepala,” ungkap Suroso.

Beruntung, teman-teman korban dan warga sekitar berhasil melerai kekerasan itu. Keluarga segera membawa S ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang juga menangani kasus anak terlantar artis Denada, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi secara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini terukur, profesional dan objektif,” tegas pengacara yang punya panggilan nyeleneh sebagai Pengacara Alam Ghoib ini.

Andika menambahkan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar trauma psikologis korban bisa diminimalkan. Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depannya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru