BAWEAN – Ketiadaan dispensasi tambahan kapasitas membuat puluhan penumpang arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah dari Pulau Bawean, Gresik, gagal berangkat. Sedikitnya 42 orang tertahan di pelabuhan setelah tidak mendapatkan tiket KMP Gili Iyang tujuan Paciran, Lamongan, Kamis malam (26/3/2026).
Sebagian penumpang terpaksa kembali ke rumah, sementara lainnya memilih bertahan dan menginap di sekitar pelabuhan dengan harapan mendapat tiket pada keberangkatan berikutnya. Kondisi ini memaksa mereka mencari alternatif lain, termasuk kapal cepat yang harganya lebih mahal.
Kekecewaan penumpang tak terhindarkan. Jamal, salah satu calon penumpang, mengaku harus merelakan tiketnya hangus karena tidak bisa berangkat bersama adiknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dapat tiket, tapi adik saya tidak. Karena dia masih sekolah, saya pilih menunda. Tiket akhirnya tidak terpakai,” ujarnya.
Hal serupa dialami Mawi, warga Kecamatan Tambak. Meski mengaku telah memesan tiket jauh hari melalui jasa di pelabuhan, ia tetap tidak memperoleh kursi saat hari keberangkatan.
“Sudah pesan lama, tapi tetap tidak dapat. Akhirnya menginap di pelabuhan. Pulang ke rumah juga tanggung,” katanya.
Masalah klasik kehabisan tiket kembali berulang. Ketersediaan armada dinilai belum mampu mengimbangi lonjakan penumpang saat arus balik. Saat ini, layanan hanya ditopang dua kapal cepat dan satu kapal feri.
Ironisnya, menurut Ilham, penumpang lain, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan sistem penjualan tiket.
“Di aplikasi tiket sudah habis, tapi di kapal masih ada kursi kosong. Ini yang bikin bingung,” tegasnya.
Di sisi lain, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Surabaya mengaku telah mengajukan dispensasi penambahan kapasitas penumpang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Manager Usaha ASDP Cabang Surabaya, M. Reza Fahlevi, menyebut izin belum bisa diberikan karena adanya syarat tambahan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami diminta menambah 9 liferaft. Saat ini tersedia 12 unit, tapi tetap harus memenuhi ketentuan tambahan tersebut,” jelasnya.
Akibatnya, kapasitas penumpang tetap dibatasi 196 orang sesuai Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (SKKP).
Padahal, menurut Reza, secara operasional kapal masih mampu mengangkut lebih banyak penumpang.
“Kalau kemampuan, tambah 100 penumpang pun bisa. Tapi kewenangan ada di kesyahbandaran, dan itu harus kami patuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemenuhan persyaratan keselamatan tidak bisa dilakukan secara cepat karena membutuhkan anggaran besar.
Situasi ini kembali menegaskan persoalan lama transportasi laut Bawean: tingginya permintaan tidak diimbangi kapasitas dan fleksibilitas kebijakan, terutama saat puncak arus mudik dan balik.
Penulis : Abd Hamid







