Mafia Kredit Ilegal Kediri: Peran YAKUZA MANEGES dan Langkah Tegas Kejari Seret Oknum Polisi ke Penjara

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya mengambil langkah represif dengan menahan Andik Puji Sumarton (43), oknum anggota kepolisian asal Kecamatan Gurah, terkait skandal kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare.

Namun, jauh sebelum Andik dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Kediri, organisasi Yakuza Maneges di bawah asuhan Den Gus Thuba (DGT) telah lebih dulu bergerak melakukan mitigasi kerugian bagi rakyat kecil yang menjadi korban.

Investigasi menunjukkan bahwa peran YAKUZA MANEGES menjadi krusial dalam menyelamatkan aset warga yang terdampak. Salah satunya adalah Moh. Subkhan, warga Desa Kayen, yang tanahnya senilai Rp140 juta dicaplok oleh tersangka dengan modus bayar separuh, namun sertifikatnya langsung dijadikan agunan ke bank tanpa pelunasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih menunggu birokrasi hukum yang panjang, Den Gus Thuba melalui Pasukan Yakuza Maneges menempuh jalur Restorative Justice. Mereka berhasil mendesak tersangka untuk menunjukkan itikad baik dengan membayar tambahan Rp10 juta dan menyerahkan sertifikat lain sebagai jaminan tambahan bagi korban.

DGT memandang bahwa hak korban (Moh. Subkhan) atas sisa pembayaran tanah sebesar Rp70 juta harus menjadi prioritas utama untuk segera dikembalikan oleh polisi tersebut. Pasukan YAKUZA MANEGES tidak hanya menuntut hukum formal, tetapi memastikan adanya pemulihan hak bagi korban secara langsung.

“Kami mengedepankan komunikasi dan koordinasi agar hak masyarakat lemah bisa kembali. Keadilan restoratif ini penting agar ada titik temu yang menguntungkan korban secara materiil,” tegas salah satu personel Yakuza Maneges.

Meski upaya pemulihan hak korban dilakukan secara organik oleh organisasi Den Gus Thuba, negara tetap mengambil tindakan tegas. Penahanan Andik merupakan pengembangan dari kasus yang mencuat sejak 2022 akibat kredit macet masif.

Andik diduga kuat bekerja sama dalam sindikat yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya:
* Aries Susanto: Eks Relationship Manager (RM) bank terkait.
* Oon Sutikno & Sudarmanto: Berperan sebagai perantara.

Keempatnya diduga melakukan rekayasa pengajuan kredit dengan mencatut identitas pihak lain serta menjaminkan sertifikat nasabah secara ilegal. Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,5 miliar.

Pasca pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya fit, Andik kini dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Penahanan ini menandai ketegasan Kejari dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.

Di sisi lain, langkah progresif YAKUZA MANEGES memberikan preseden penting di Kediri. Bahwa di tengah kakuya prosedur hukum formal dalam menangani kerugian negara, peran tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan tetap menjadi benteng terakhir bagi warga sipil untuk mendapatkan kembali hak-hak materiil mereka yang dirampas oleh oknum berpangkat polisi Kediri kota.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Kediri masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam lingkaran setan kredit fiktif tersebut.

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB