KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya mengambil langkah represif dengan menahan Andik Puji Sumarton (43), oknum anggota kepolisian asal Kecamatan Gurah, terkait skandal kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare.
Namun, jauh sebelum Andik dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Kediri, organisasi Yakuza Maneges di bawah asuhan Den Gus Thuba (DGT) telah lebih dulu bergerak melakukan mitigasi kerugian bagi rakyat kecil yang menjadi korban.
Investigasi menunjukkan bahwa peran YAKUZA MANEGES menjadi krusial dalam menyelamatkan aset warga yang terdampak. Salah satunya adalah Moh. Subkhan, warga Desa Kayen, yang tanahnya senilai Rp140 juta dicaplok oleh tersangka dengan modus bayar separuh, namun sertifikatnya langsung dijadikan agunan ke bank tanpa pelunasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih menunggu birokrasi hukum yang panjang, Den Gus Thuba melalui Pasukan Yakuza Maneges menempuh jalur Restorative Justice. Mereka berhasil mendesak tersangka untuk menunjukkan itikad baik dengan membayar tambahan Rp10 juta dan menyerahkan sertifikat lain sebagai jaminan tambahan bagi korban.
DGT memandang bahwa hak korban (Moh. Subkhan) atas sisa pembayaran tanah sebesar Rp70 juta harus menjadi prioritas utama untuk segera dikembalikan oleh polisi tersebut. Pasukan YAKUZA MANEGES tidak hanya menuntut hukum formal, tetapi memastikan adanya pemulihan hak bagi korban secara langsung.
“Kami mengedepankan komunikasi dan koordinasi agar hak masyarakat lemah bisa kembali. Keadilan restoratif ini penting agar ada titik temu yang menguntungkan korban secara materiil,” tegas salah satu personel Yakuza Maneges.
Meski upaya pemulihan hak korban dilakukan secara organik oleh organisasi Den Gus Thuba, negara tetap mengambil tindakan tegas. Penahanan Andik merupakan pengembangan dari kasus yang mencuat sejak 2022 akibat kredit macet masif.
Andik diduga kuat bekerja sama dalam sindikat yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya:
* Aries Susanto: Eks Relationship Manager (RM) bank terkait.
* Oon Sutikno & Sudarmanto: Berperan sebagai perantara.
Keempatnya diduga melakukan rekayasa pengajuan kredit dengan mencatut identitas pihak lain serta menjaminkan sertifikat nasabah secara ilegal. Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,5 miliar.
Pasca pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya fit, Andik kini dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Penahanan ini menandai ketegasan Kejari dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.
Di sisi lain, langkah progresif YAKUZA MANEGES memberikan preseden penting di Kediri. Bahwa di tengah kakuya prosedur hukum formal dalam menangani kerugian negara, peran tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan tetap menjadi benteng terakhir bagi warga sipil untuk mendapatkan kembali hak-hak materiil mereka yang dirampas oleh oknum berpangkat polisi Kediri kota.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Kediri masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam lingkaran setan kredit fiktif tersebut.








