SUMENEP – Ketegangan antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep kini memasuki fase paling panas. Di tengah sorotan publik terhadap kasus BBM dan tragedi maut galian C, muncul polemik baru yang memicu gelombang perlawanan: pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian terkait produk jurnalistik.
Langkah ini langsung menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis. Jurnalis Sumenep Independen (JSI) menilai, pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ketua JSI Igusty Madani menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau wartawan dipanggil karena karya jurnalistiknya, ini patut diduga kriminalisasi. Pers punya mekanisme sendiri melalui Dewan Pers, bukan langsung ke pidana,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut berisiko menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis, sekaligus membungkam kritik terhadap isu-isu publik yang justru menjadi kepentingan masyarakat luas.
Tak berhenti di situ, JSI bahkan menyiapkan langkah tegas sebagai bentuk perlawanan. Mereka mengancam akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika situasi ini terus berlanjut.
“Ini peringatan. Kebebasan pers tidak boleh ditekan. PERS bukan sampah,” tegasnya.
Gelombang protes juga akan diwujudkan melalui aksi demonstrasi berkelanjutan. JSI memastikan akan turun ke jalan setiap hari di depan Mapolres Sumenep.
“Kalau tidak ada respons, aksi akan kami lanjutkan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tandasnya.
Kini mereka mengambil langkah progresif. Melalui Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Sumenep. Mereka resmi mengirimkan surat keberatan atas laporan terhadap wartawan Media KlikTimes, sekaligus melayangkan pemberitahuan aksi damai selama satu bulan penuh.
APJ menilai, tindakan aparat yang menerima laporan terkait produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan hanya soal satu media. Ini soal menjaga marwah profesi jurnalis. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Situasi semakin kompleks karena polemik ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus besar di Sumenep, termasuk tragedi maut di lokasi galian C Kecamatan Pragaan.
Peristiwa tragis yang menewaskan seorang warga, Sujianto (60), setelah mobilnya terperosok ke jurang bekas tambang, menjadi bukti nyata dampak buruk maraknya tambang ilegal. Data pemerintah bahkan mencatat, dari 42 titik galian C, hanya sekitar 10 yang mengantongi izin resmi.
Ia menyebut tragedi tersebut sebagai akumulasi dari pembiaran panjang.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah menyangkut nyawa manusia. Dan sekarang, muncul dugaan kriminalisasi wartawan. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda. Kasatreskrim Polres Sumenep menyebut pemanggilan wartawan tersebut masih sebatas klarifikasi awal dan belum mengarah pada proses hukum.
Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam kegelisahan di kalangan jurnalis. Justru sebaliknya, tekanan publik terus menguat, bahkan mengarah pada desakan agar Mabes Polri turun tangan langsung.
Kini, publik menanti sikap tegas aparat, apakah memilih meredakan polemik melalui transparansi dan dialog, atau justru memperuncing konflik dengan langkah yang dianggap membungkam kebebasan pers.
Satu hal yang pasti, bara konflik antara pers dan aparat di Sumenep sudah terlanjur menyala, dan bisa meledak kapan saja.
Penulis : Redaksi








