Sidang Sengketa Tanah Sumenep Memasuki Fase Krusial, Penggugat Soroti Keterangan Saksi yang Dinilai Tak Sesuai Fakta

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sumenep mulai mengerucut pada satu titik sensitif: keabsahan keterangan saksi. Dalam sidang perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp, Rabu (22/4/2026), pihak penggugat secara terbuka mempertanyakan kesaksian yang diajukan tergugat.

Perkara ini menyangkut tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, dengan agenda sidang memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menilai ada ketidaksesuaian mencolok antara keterangan saksi dan dokumen resmi. Ia menyoroti pernyataan saksi yang menyangkal hubungan Bambang dengan almarhumah Midiya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di satu sisi ada dokumen negara, di sisi lain ada kesaksian yang berbeda. Ini yang sedang diuji di persidangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya itu, klaim soal dugaan pencurian sertifikat juga dibantah. Penggugat menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sorotan lain muncul dari keterangan saksi terkait rencana lelang melalui Bank Rakyat Indonesia. Pihak penggugat menyatakan tidak menemukan jejak agunan di bank tersebut, sementara riwayat sertifikat justru tercatat pada Bank Mandiri dan Bank Jatim.
Perbedaan keterangan ini membuat suasana sidang kian tegang.

Pihak penggugat bahkan memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur pemberian keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Sengketa sendiri berakar dari pembagian warisan keluarga yang tak pernah tuntas. Mediasi yang sempat dilakukan sebelumnya gagal mencapai titik temu, hingga akhirnya berujung pada gugatan perdata.

Kini, persidangan tak hanya menguji kepemilikan tanah, tetapi juga kredibilitas keterangan di ruang sidang. Hasil akhirnya akan sangat ditentukan oleh mana yang lebih kuat: dokumen resmi atau kesaksian yang dipersoalkan.

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Malang, Yakuza Maneges Datangi Pondok Soroti Rekam Jejak Kyai
26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:50 WIB

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Berita Terbaru