Sidang Sengketa Tanah Sumenep Memasuki Fase Krusial, Penggugat Soroti Keterangan Saksi yang Dinilai Tak Sesuai Fakta

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sumenep mulai mengerucut pada satu titik sensitif: keabsahan keterangan saksi. Dalam sidang perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp, Rabu (22/4/2026), pihak penggugat secara terbuka mempertanyakan kesaksian yang diajukan tergugat.

Perkara ini menyangkut tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, dengan agenda sidang memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menilai ada ketidaksesuaian mencolok antara keterangan saksi dan dokumen resmi. Ia menyoroti pernyataan saksi yang menyangkal hubungan Bambang dengan almarhumah Midiya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di satu sisi ada dokumen negara, di sisi lain ada kesaksian yang berbeda. Ini yang sedang diuji di persidangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya itu, klaim soal dugaan pencurian sertifikat juga dibantah. Penggugat menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sorotan lain muncul dari keterangan saksi terkait rencana lelang melalui Bank Rakyat Indonesia. Pihak penggugat menyatakan tidak menemukan jejak agunan di bank tersebut, sementara riwayat sertifikat justru tercatat pada Bank Mandiri dan Bank Jatim.
Perbedaan keterangan ini membuat suasana sidang kian tegang.

Pihak penggugat bahkan memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur pemberian keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Sengketa sendiri berakar dari pembagian warisan keluarga yang tak pernah tuntas. Mediasi yang sempat dilakukan sebelumnya gagal mencapai titik temu, hingga akhirnya berujung pada gugatan perdata.

Kini, persidangan tak hanya menguji kepemilikan tanah, tetapi juga kredibilitas keterangan di ruang sidang. Hasil akhirnya akan sangat ditentukan oleh mana yang lebih kuat: dokumen resmi atau kesaksian yang dipersoalkan.

Berita Terkait

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Berita Terbaru