SIDRAP —Sebuah pemberian kue ulang tahun yang diduga melibatkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, kini berubah menjadi polemik serius dan menyeretnya ke pusaran laporan resmi di Divisi Propam Mabes Polri.
Peristiwa yang awalnya terlihat sederhana itu justru berkembang menjadi sorotan publik, setelah pihak kuasa hukum Madam Ketty, Ida Hamidah, SH, mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri serta dugaan ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara.
Kuasa hukum menilai, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal biasa, melainkan menyangkut prinsip fundamental dalam tubuh penegak hukum: independensi, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar soal kue ulang tahun. Ini menyangkut marwah institusi dan independensi penyidik dalam menangani perkara,” tegas Ida.
Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan adanya pengiriman kue ulang tahun kepada pihak yang disebut masih memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan yang dinilai dapat memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.

Pihak pelapor juga menyinggung aturan internal Polri terkait kode etik profesi serta pengendalian gratifikasi yang dinilai relevan untuk diuji dalam kasus ini.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penerbitan surat perintah membawa saksi yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perbedaan pandangan ini kemudian memperlebar sorotan terhadap cara kerja penyidikan dalam kasus yang dimaksud.
“Perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum,” ujar pihak pelapor.
Dalam laporan yang sama, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan etika profesional antara penyidik dan penasihat hukum, yang turut dimasukkan dalam materi laporan ke Propam.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Di sisi lain, AKP Welfrick Ambarita membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan yang beredar, serta meminta agar setiap informasi dikonfirmasi langsung kepada dirinya.
“Semua tindakan sudah sesuai SOP. Tidak ada seperti yang dituduhkan. Silakan dikonfirmasi langsung,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: netralitas aparat penegak hukum, etika profesi, dan batas interaksi antara penyidik dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.
Penulis : Enno








