26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Angka 26 kini menjadi sorotan publik dalam pusaran kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah perhatian masyarakat yang terus menguat terhadap perkara tersebut, Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto, mendesak Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan terkait informasi adanya 26 nama yang disebut oleh tersangka Sony Sonjaya dalam proses pengajuan status justice collaborator (JC).

Menurut Didik, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus yang menyangkut program strategis nasional tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang benar ada 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik dalam BAP, Kejaksaan Agung harus memberikan kepastian kepada publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi,” ujar Didik, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara MBG tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Penyidik, menurutnya, perlu menelusuri seluruh fakta hukum yang ada, termasuk aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan, hingga jaringan yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Didik juga menyoroti berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait sejumlah nama yang ramai diperbincangkan dalam pemberitaan maupun media sosial. Salah satunya adalah nama Anggota DPR RI Slamet Ariyadi yang belakangan disebut-sebut dalam berbagai diskusi publik mengenai proyek MBG.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan keterlibatan pihak tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan, sampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi fitnah dan spekulasi. Sebaliknya, jika penyidik menemukan bukti yang cukup, proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,” katanya.

Didik menekankan bahwa pernyataannya bukan bentuk tuduhan kepada pihak mana pun. Ia mengaku hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa ada pejabat atau anggota DPR yang memiliki perlakuan berbeda di depan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama,” tegasnya.

Menurut Didik, kasus MBG menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi. Pasalnya, program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, sehingga setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di dalamnya memiliki dampak sosial yang luas.

“Ini bukan hanya soal uang negara. Ini menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan bergizi. Karena itu, jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan program ini, maka harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

LSM Bidik, lanjut Didik, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara hingga tuntas.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung. Jangan lihat jabatan, partai politik, ataupun kedekatan kekuasaan. Jika ada yang terbukti terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, proses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan sedikitnya 26 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka pengajuan status justice collaborator. Hingga kini, pengajuan tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim penyidik Jampidsus.

Sampai berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan identitas 26 nama yang dimaksud dan belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain mereka yang telah diumumkan secara resmi oleh penyidik.

 

Penulis : Red

Berita Terkait

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru