Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bermodus arisan bodong berskala besar kembali mengguncang publik Kediri. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang perempuan berinisial YM, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kasus tersebut mendadak viral dan memicu perhatian luas lantaran YM diketahui merupakan istri (Ibu Bhayangkari) dari seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kediri.

Menanggapi gejolak di masyarakat, jajaran Kepolisian Resor Kediri bergerak cepat guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Wakapolres Kediri, Kompol Harry Kurniawan, menegaskan bahwa hukum akan tetap tegak lurus dan tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara ini.

“Polres Kediri akan menangani perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada perlakuan khusus. Jika memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Kompol Harry saat memberikan keterangan resmi kepada media, Jumat (26/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum akhirnya diamankan di Mapolres Kediri, situasi di kediaman YM di Desa Kandat sempat memanas pada Kamis (25/6/2026). Puluhan warga yang meradang dan mengaku sebagai korban berbondong-bondong mendatangi rumah terduga pelaku. Massa menuntut kejelasan atas uang mereka yang raib, dengan estimasi total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, pemerintah desa setempat bersama aparat kepolisian turun tangan memfasilitasi mediasi.

 

Namun, ajang rembuk tersebut menemui jalan buntu karena para korban bersikeras meminta jaminan aset atau pengembalian uang tunai malam itu juga, sementara YM tidak mampu menyanggupi tuntutan tersebut. Demi menghindari aksi main hakim sendiri dan demi kepastian hukum, YM akhirnya dievakuasi malam itu juga ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Satreskrim Polres Kediri, hubungan antara YM dan para korbannya ternyata sudah terikat tali pertemanan yang cukup lama. Faktor kedekatan personal dan rasa saling percaya inilah yang diduga dimanfaatkan oleh YM untuk melancarkan aksinya.

“Hubungan mereka sebelumnya cukup dekat sehingga muncul rasa saling percaya. Modusnya beragam, mulai dari keikutsertaan arisan daring (online), investasi dengan iming-imingi keuntungan, hingga pinjaman uang pribadi. Namun seluruh fakta dan alat bukti masih terus didalami oleh tim penyidik,” tambah Kompol Harry.

 

Di sisi lain, pergerakan hukum dari pihak korban mulai bergulir. Salah satu korban asal Kecamatan Semen, Ira Oktavia Puspita Sari (26), resmi menunjuk Kantor Hukum Yakuza Maneges untuk mengawal kasus ini ke ranah pidana. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2026, korban didampingi oleh dua advokat PERADI, Rizki Bagus Alvianto, S.H., dan Azriel Putra Britama, S.H., M.H.

 

“Hari ini kami telah selesai melakukan giat pendampingan salah satu korban terkait permasalahan arisan yang viral di Kediri. Kami membuka pintu di kantor Sekretariat Yakuza Maneges bagi korban-korban lain yang ingin dibantu. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan,” ujar Advokat Rizki Bagus Alvianto, S.H. saat ditemui di area Mapolres Kediri. Pihaknya menyatakan akan membidik pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, serta mengajukan permohonan restitusi guna memulihkan kerugian ekonomi kliennya.

 

Dampak dari statusnya sebagai istri anggota institusi kepolisian, perkara ini juga merembet ke internal Korps Bhayangkara. Polres Kediri memastikan akan memeriksa suami YM melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) untuk mendalami potensi pelanggaran disiplin atau kode etik profesi.

 

“Yang bersangkutan sebagai anggota Polri juga akan diperiksa oleh Sipropam. Prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wakapolres Kediri secara tegas.

Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani bersuara, Polres Kediri kini resmi membuka Posko Pengaduan Korban di Mapolres Kediri. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor dengan membawa bukti pendukung kuat, seperti slip transfer bank atau salinan percakapan digital. (BG/Red)

Penulis : BG

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru