LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO – Ketua Umum LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo segera mengevaluasi sertifikat hak atas tanah yang diduga bermasalah. Jika terbukti ada cacat administrasi atau cacat hukum, Hartadi meminta sertifikat itu dicabut.

Sertifikat yang disorot itu tercatat atas nama seorang perangkat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Menurut Hartadi, proses penerbitannya diduga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta ATR/BPN bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka harus dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hartadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hartadi, penerbitan sertifikat tanpa memenuhi syarat materiil dan formil berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di masyarakat. Ia merujuk Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang menegaskan BPN berwenang membatalkan atau membatalkan demi hukum sertifikat yang cacat prosedur. “Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi menjaga kepastian hukum agraria agar tidak ada warga yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menegaskan ATR/BPN harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan proses penerbitan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum dan administrasi wajib ditempuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo maupun perangkat Kelurahan Mimbaan yang namanya disebut. Informasi ini masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan atau putusan instansi berwenang.

 

Penulis : Anton

Berita Terkait

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih
Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga
Demi Keadilan, KAKI Minta Presiden dan Elit Negara Tak Intervensi Kasus Roy Suryo–Dokter Tifa
MBG: Malaikat Berjubah Gelap
Oknum Security Rusunawa Kediri Dandangan Terciduk Nyabu, Spill Chat di HP Bikin Dua Pengedar Lain Ikut Seret!

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:22 WIB

Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:23 WIB

Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:26 WIB

Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Doakan Mabrur

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:38 WIB