PROBOLINGGO – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kini tengah berada di bawah radar perhatian publik. Sorotan tajam mengarah pada dugaan monopoli proyek, di mana segelintir jasa perorangan sukses menguasai ratusan paket belanja daerah, sementara sejumlah badan usaha berbentuk CV berhasil mencaplok puluhan kegiatan sekaligus.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dalam menjaga asas keadilan, pemerataan ekonomi, serta pemberdayaan pelaku usaha lokal di Kota Probolinggo.
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Inaproc, praktik pengadaan belanja berulang yang dikuasai oleh oknum penyedia tertentu bukan barang baru.Tahun 2025: Ditemukan rentetan paket belanja berulang yang didominasi oleh sejumlah jasa perorangan.Tahun 2026 Pola serupa kembali terulang, mencakup pengerjaan jasa konstruksi hingga jasa konsultan yang jumlahnya melebihi lima paket per penyedia.Kondisi ini dinilai timpang dan berpotensi mematikan roda perputaran ekonomi bagi pelaku usaha lain yang tidak mendapatkan porsi pengerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Probolinggo, Ari, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini, Pemkot tengah menggodok regulasi baru untuk mengerem dominasi tersebut.”Persoalan ini telah dibahas bersama APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Dalam Surat Edaran (SE) itu nanti akan ditentukan batas belanja untuk jasa,” ujar Ari,kamis (2/7/2026).
Meski demikian, ia berdalih bahwa pengadaan belanja yang berulang selama ini terjadi karena menyesuaikan kebutuhan spesifik di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, memberikan penjelasan substantif dari kacamata aturan hukum. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 6, pengadaan barang dan jasa memang wajib memegang teguh tujuh prinsip utama, di antaranya bersaing dan adil. Namun, aturan tersebut tidak membatasi kuota paket yang boleh diterima oleh satu penyedia.”Sebenarnya tidak ada larangan apabila seorang pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, memperoleh puluhan bahkan ratusan paket pengadaan. Sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, memenuhi syarat kualifikasi, dan melalui persaingan sehat,” urai Budiono.
Kendati secara legalitas formal belum tentu menyalahi aturan, Budiono menegaskan bahwa tumpukan proyek pada satu tangan ini menjadi sinyal peringatan yang wajib diperiksa.”Banyaknya paket yang dimenangkan bukan merupakan pelanggaran, tetapi menjadi red flag (indikasi bahaya) yang memerlukan pengujian lebih lanjut. Kita harus memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Demi menegakkan asas keadilan dan kewajaran, Budiono membeberkan bahwa Inspektorat telah bergerak cepat menggelar rapat bersama seluruh OPD beberapa minggu lalu. Langkah konkretnya, Pemkot Probolinggo kini sedang mematangkan draf Surat Edaran Walikota yang akan mengatur secara ketat batas-batas kewajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa ke depan.
Penulis : Moch Solihin







