SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang perempuan berinisial R (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo itu kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Situbondo yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka yang diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 21 November 2025 di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Korban diduga menyerahkan sejumlah uang setelah menerima bujuk rayu dan janji dari tersangka.
Kasus ini terungkap pada Kamis (23/7/2026) setelah Satreskrim Polres Situbondo menerima penyerahan terduga pelaku dari Polsek Kapongan. Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan R sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi mobile banking yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Selimat menjelaskan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menyempurnakan berkas perkara, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Anton







