Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang perempuan berinisial R (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo itu kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Situbondo yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka yang diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 21 November 2025 di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Korban diduga menyerahkan sejumlah uang setelah menerima bujuk rayu dan janji dari tersangka.

Kasus ini terungkap pada Kamis (23/7/2026) setelah Satreskrim Polres Situbondo menerima penyerahan terduga pelaku dari Polsek Kapongan. Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan R sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi mobile banking yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Selimat menjelaskan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menyempurnakan berkas perkara, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.

Penulis : Anton

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Umrah PT Annisa Ahmada: DPP YLBH Garda Sakera Kawal Laporan 10 Korban ke Polres Mojokerto Kota
Terpidana Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Bebas Bersyarat
“Perampokan Versi Halus” di Pasongsongan Jadi Momok, Polresta Sumenep Didesak Ambil Langkah Strategis, Putus Mata Rantai Kejahatan yang Meresahkan
Enam Bulan Diburu, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep Diringkus
Ternyata, Ini Modus 2 Penjahat di Siang Bolong di Jembatan Pasongsongan Sumenep, Motor Warga Raib Dibawa Pergi, Warga Diminta Waspada
Niat Wisata Berujung Duka, Mahasiswi Asal Kediri Kehilangan Dua Gigi Usai Ditabrak Motor di Surakarta
Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap
Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:51 WIB

Dugaan Penipuan Umrah PT Annisa Ahmada: DPP YLBH Garda Sakera Kawal Laporan 10 Korban ke Polres Mojokerto Kota

Senin, 21 September 2026 - 21:42 WIB

Terpidana Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Bebas Bersyarat

Senin, 21 September 2026 - 13:10 WIB

“Perampokan Versi Halus” di Pasongsongan Jadi Momok, Polresta Sumenep Didesak Ambil Langkah Strategis, Putus Mata Rantai Kejahatan yang Meresahkan

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Enam Bulan Diburu, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep Diringkus

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WIB

Ternyata, Ini Modus 2 Penjahat di Siang Bolong di Jembatan Pasongsongan Sumenep, Motor Warga Raib Dibawa Pergi, Warga Diminta Waspada

Berita Terbaru