SUMENEP, Detikzone.id — Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, sebagai tersangka. Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan A.S.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban yang masih berstatus anak.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







