JAKARTA – Polemik yang menyeret nama HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dan KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin kembali memanas menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Setelah dirinya diadukan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka kepada empat tokoh NU.
Dalam pernyataan tertulis yang beredar, Gus Lilur menyebut tantangan tersebut berkaitan dengan upayanya membuktikan persoalan yang menjadi sumber polemik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” demikian salah satu bagian pernyataan Gus Lilur.
Ia kemudian menantang empat tokoh untuk “ngarang kitab” di arena Muktamar NU, yakni Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Gus Lilur bahkan menyampaikan tantangan tersebut dengan format terbuka dan meminta pembuktian dilakukan di hadapan publik dalam momentum Muktamar NU.
Jika tantangan tersebut tidak dapat dibuktikan menurut standar yang ia maksud, Gus Lilur meminta keempat tokoh tersebut untuk mondok di Pesantren Tambak Beras hingga dinilai mampu mengaji.
Pernyataan tersebut menjadi babak baru dalam polemik yang sebelumnya telah bergeser ke ranah hukum.
Sebelumnya, FARUK resmi mengajukan aduan kepada Bareskrim Mabes Polri terhadap Gus Lilur. FARUK menilai terdapat dugaan pernyataan yang merendahkan dan menyerang kehormatan Gus Kikin, termasuk pernyataan yang menyebut Gus Kikin tidak memahami agama atau tidak bisa mengaji.
Ketua FARUK M. Chalid menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah ulama sekaligus untuk mencegah kegaduhan menjelang Muktamar NU. FARUK juga menyatakan masih membuka ruang tabayyun, klarifikasi, dan penyelesaian secara baik.
Di sisi lain, polemik tersebut berlangsung di tengah dinamika politik organisasi menjelang Muktamar NU. Sejumlah nama memang menjadi perhatian dalam bursa dan konfigurasi kepemimpinan NU. Gus Kikin, Miftahul Akhyar, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid termasuk nama yang muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai dinamika tersebut.
Gus Lilur sendiri sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya upaya memengaruhi arah dukungan dalam kontestasi kepemimpinan NU. Ia meminta agar seluruh proses berjalan secara fair dan tidak menggunakan kekuasaan negara untuk memenangkan kandidat tertentu.
Kini, dengan munculnya tantangan terbuka tersebut, polemik diperkirakan semakin menjadi perhatian publik.
Namun, terlepas dari kerasnya pernyataan yang muncul, ada satu hal yang tetap menjadi kunci: pembuktian hukum atas dugaan penghinaan atau fitnah merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan para pihak.
Sementara itu, ruang tabayyun dan ishlah yang sebelumnya disebut FARUK masih terbuka. Harapannya, ketegangan yang muncul menjelang Muktamar NU tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah warga Nahdlatul Ulama.
Penulis : Anton







