MALANG – Seorang santri perempuan berusia 14 tahun mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Malang pada Senin (14/9/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Korban mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didampingi pihak keluarga serta organisasi masyarakat (ormas) Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya.
Dugaan aksi pencabulan tersebut disinyalir melibatkan oknum pengasuh di sebuah lembaga pendidikan pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Perwakilan pendamping dari Yakuza Maneges, Muhammad Zacky, membenarkan langkah hukum yang ditempuh keluarga korban. Pihaknya mendampingi pelaporan tersebut guna mengawal penanganan perkara dan memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengantar korban dan orang tuanya untuk membuat laporan resmi di Satres PPA Polres Malang agar perkara ini segera ditangani secara serius,” ujar Zacky.
Berdasarkan pendataan awal yang dihimpun tim pendamping, terdapat indikasi keterlibatan dua oknum pengasuh dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan seksual terhadap santri di lingkungan pesantren tersebut.
Laporan ini kini tengah diproses oleh Satreskrim Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pemberatan hukuman mengingat status pelaku sebagai tenaga pendidik/pengasuh dan korban masih di bawah umur.
Pihak pendamping berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan objektif. Selain pengawalan prosedur hukum, penanganan pemulihan trauma (trauma healing) dan pendampingan psikologis bagi korban juga dinilai menjadi prioritas utama.







