KEDIRI — Polemik somasi merek usaha yang menimpa pedagang pukis gerobak, Siti Kolipah, terus menggelinding dan memicu sorotan luas.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU Kediri kembali angkat bicara dengan mempertanyakan kelengkapan perizinan administratif pihak pelapor, sementara warganet turut mengkritisi penggunaan kata umum sebagai merek terdaftar.
Melalui unggahan pada Sabtu 10/10/2026 di akun media sosial pribadinya (@RATU_AGENG_SETIA22), Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari DJKI tidak serta-merta membebaskan pelaku usaha dari kewajiban regulasi operasional lainnya di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saiful, usaha skala menengah hingga besar yang berdiri secara permanen memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi secara utuh sesuai peraturan perundang-undangan.
“Usaha tidak cukup hanya pendaftaran HKI saja. Ada aturan, peraturan, dan tahapan perizinan administrasi yang wajib dilengkapi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan operasional lainnya,” tegas Saiful Iskak dalam keterangannya.
LSM RATU menilai penegakan aturan hukum usaha harus berjalan adil dan seimbang, agar tidak tercipta iklim di mana pedagang kecil berhadapan dengan hukum secara timpang akibat ketidaktahuan administrasi.
Di sisi lain, respons publik di media sosial kian bergelombang. Warganet menilai penerapan somasi hukum dalam kasus ini terasa berlebihan, mengingat perbedaan komoditas barang yang dijual serta asal-usul istilah “Mantenan” yang sudah umum digunakan dalam bahasa daerah.
Salah satu komentar netizen dari pemilik akun @Rikkamedina menyampaikan pandangannya terkait prinsip penggunaan nama merek dan relevansi jenis usaha.
“Kalo ‘mantenan’ sih sah-sah aja menurut saya buat siapa aja, kecuali sama-sama jualan soto baru bisa disomasi. Kecuali ‘mantenan’ itu bukan bahasa asli, kan mantenan emang dari dulu ada. Kecuali ‘Soto Mantenan’ buat nama sotonya dari bahasa lain. Contoh AWW yang jual baju buka toko di Kweden dan di depan tokonya ada yang jualan nasi pecel dikasih nama AWW, itu baru bisa ditegur karena AWW itu bahasa atau kata buatan khas mereka dan sudah disahkan… Jadi pecel depan AWW sekarang diplesetin pecel Awewe, itu baru gapapa,” tulis akun @Rikkamedina dalam kolom komentar.
Pandangan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat awam terhadap pendaftaran istilah-istilah umum (generic terms) atau kata sehari-hari sebagai merek dagang eksklusif, terlebih jika diterapkan lintas kelas produk yang amat kontras seperti soto dan kue pukis.
LSM RATU Kediri menyatakan siap mengawal polemik ini hingga tingkat audiensi dengan dinas terkait di Pemkot Kediri guna memastikan perlindungan bagi pelaku UMKM kecil serta menjamin kepatuhan aturan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Penulis : Bimo







