Astaga ! Ruko Orange Diduga Simpan Daging Sapi Beku Ilegal, Saatnya Penegak Hukum Tunjukkan Aksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, 4 September 2024 – Ruko Orange yang terletak di wilayah Setugede RW 01, Kota Bogor Barat, diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan daging sapi beku impor ilegal.

Daging yang  diduga disimpan di tempat tersebut didapati dalam kondisi busuk dan tidak layak konsumsi, namun tampaknya hal ini dibiarkan tanpa tindakan dari pihak berwenang.

Kasus penyimpanan daging beku ilegal sering kali dilaporkan di media massa, termasuk penggerebekan gudang oleh pihak berwajib dan upaya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap pedagang pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun berbagai upaya penindakan sudah dilakukan terhadap pengusaha dan pedagang nakal, tindakan tersebut tampaknya belum cukup untuk membuat pelaku jera. Bahkan, beberapa oknum pengusaha terus melanjutkan praktik ilegal mereka dengan berbagai cara.

Dalam penelusuran wartawan, ditemukan aktivitas jual-beli daging beku di gudang tersebut.

Daging sapi yang dikemas dalam karton tercium bau busuk yang sangat menyengat. Seorang karyawan gudang mengonfirmasi bahwa daging tersebut memang berbau busuk.

“Pemilik gudangnya Mulyadi. Iya, memang saya akui dagingnya bau banget,” ujar karyawan yang namanya tidak disebutkan.

Beberapa warga sekitar juga mengonfirmasi bahwa ruko tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan daging beku.

“Dagingnya dibawa ke pasar. Ada karyawan di sana yang menunggu. Usahanya milik Pak Mulyadi,” kata seorang warga.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dilarang keras untuk menyimpan dan memperdagangkan pangan yang tidak layak konsumsi, sementara UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

 

“Kami mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Selain itu, kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa depan,” katanya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih
Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga
Demi Keadilan, KAKI Minta Presiden dan Elit Negara Tak Intervensi Kasus Roy Suryo–Dokter Tifa
MBG: Malaikat Berjubah Gelap
Oknum Security Rusunawa Kediri Dandangan Terciduk Nyabu, Spill Chat di HP Bikin Dua Pengedar Lain Ikut Seret!

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:22 WIB

Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:23 WIB

Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:26 WIB

Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:59 WIB

Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga

Berita Terbaru