Ramot Batubara Dukung Kejaksaan Negeri Sidoarjo Usut Dugaan Korup di Desa Keletek 

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim, Detikzone.id- Ramot Batubara, Ketua Umum DPP LSM Anti Korupsi ICON RI mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas Kasus Korupsi di Desa Kletek Taman Sidoarjo.

Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Desa Kletek.

Menurut Ramot kasus korupsi di Desa Kletek lebih mengarah ke suap karena unsur pungli tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Salah satu unsur tindak pidana pungli adalah adanya paksaan dari perangkat Desa kepada warga untuk memberikan uang sedangkan fakta yang terjadi tidak ada paksaan kepada warga untuk memberikan uang, yang terjadi ada kesepakatan atau transaksional antara warga dan perangkat Desa,” tegas Ramot, Selasa (14/05/2024).

Bung Ramot menambahkan karena unsur yang terpenuhi lebih mengarah kepada kasus gratifikasi yang dianggap suap, maka pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.

“Dalam pasal suap, ancaman pidana dikenakan terhadap orang yang memberi dan orang yang menerima pemberian. Selain itu, secara logika, tidak mungkin dikatakan suatu perbuatan merupakan penyuapan apabila tidak ada pemberi dan penerima suap,” terang Ramot.

Aktivis senior anti korupsi tersebut menjelaskan pihaknya sangat mendukung Kejaksaan Sidoarjo untuk menetapkan semua warga yang saat ini menjadi saksi untuk segera ditetapkan sebagai tersangka

“Pemberi uang dan Penerima uang harus ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 (1),” pungkas Bung Ramot.

Penulis : Danitri

Berita Terkait

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan
Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng
Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 
Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau
Nelayan Banyuates Sampang Naik Pitam, Petronas Diberi Batas Waktu soal Kompensasi Rumpon
Skandal Absen ‘Gaib’ Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat tapi Gaji dan TPP Cair Utuh
Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau

Berita Terbaru