Masyarakat Menilai, Fulus Pendaftaran Urus Cerai di Pengadilan Agama Kangean Diluar Batas Kewajaran 

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Masyarakat kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep mengeluhkan biaya pendaftaran urus cerai sebesar Rp 100 ribu rupiah  di PA Kangean.

Masyarakat menilai, fulus pendaftaran urus cerai tersebut diluar batas kewajaran pada umumnya sebagaimana di Pengadilan lainnya yang cuma menerapkan biaya daftar surat kuasa sebesar Rp. 10 ribu rupiah. Selasa, 24/09/2024.

Tidak hanya fulus Seratus Ribu, Pengadikam Agama Kangean juga dikeluhkan terkait pelayanan buruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti kwitansi pendaftaran Rp 100 ribu serta pelayanan buruk di PA Kangean akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal Mahkamah Agung,” tegas Kuasa Hukum warga Kangean Arita,
Ach. Supyadi, S.H., M.H.



Diwartakan sebelumnya, terkait pelayanan buruk saat ingin mengurus gugatan cerai bersama kliennya yang diinterogasi layaknya penyidik, Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H akan melaporkan/mengadukan Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupeten Sumenep.

Bahkan, Ach. Supyadi, S.H., M.H tidak terima saat Humas sekaligus Panitera PA Kangean terkesan memutar balikkan fakta terkait adanya fakta memalukan tersebut.

“Saya tadi langsung tegur orangnya melalui WhatsApp agar jangan membolak balikan fakta. Saya pastikan Humas sekaligus Panitera PA akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal mahkamah Agung RI,” tegas Ach. Supyadi, Senin, 23/09/2024, malam.

Pihaknya menuturkan, sejak awal sudah disampaikan bahwa dirinya itu seorang pengacara bahkan sudah menunjukkan kartu pengacaranya.

“Miris sekali, jika oknum yang punya jabatan Panitera sekaligus Humas PA Pengadilan Agama tapi malah membolak balikkan fakta dengan mengatakan saya tidak bilang sebagai pengacara,” ungkapnya.

Menurutnya, ia membuat surat kuasa lantaran kasian kepada Arita yang sudah dilayani buruk oleh petugas PTSP.

“Silahkan cek CCTV,” ungkapnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan
Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng
Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 
Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau
Nelayan Banyuates Sampang Naik Pitam, Petronas Diberi Batas Waktu soal Kompensasi Rumpon
Skandal Absen ‘Gaib’ Dispendukcapil Probolinggo: Pulang Cepat tapi Gaji dan TPP Cair Utuh
Polda Jatim Pastikan Situasi Surabaya Kondusif dan Terkendali Pascakejadian di Dua Pos Lantas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kecelakaan Mengerikan di Ambunten Sumenep, Dua Pick Up Adu Banteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Ketua KAKI Jatim Dukung Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo, Meritokrasi dan Netralitas TNI Sangat Penting 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tenggelam di Kubangan Penampungan Air Tembakau

Berita Terbaru