Masyarakat Menilai, Fulus Pendaftaran Urus Cerai di Pengadilan Agama Kangean Diluar Batas Kewajaran 

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Foto: Kwitansi pembayaran (kiri), Kantor PA Kangean (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Masyarakat kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep mengeluhkan biaya pendaftaran urus cerai sebesar Rp 100 ribu rupiah  di PA Kangean.

Masyarakat menilai, fulus pendaftaran urus cerai tersebut diluar batas kewajaran pada umumnya sebagaimana di Pengadilan lainnya yang cuma menerapkan biaya daftar surat kuasa sebesar Rp. 10 ribu rupiah. Selasa, 24/09/2024.

Tidak hanya fulus Seratus Ribu, Pengadikam Agama Kangean juga dikeluhkan terkait pelayanan buruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti kwitansi pendaftaran Rp 100 ribu serta pelayanan buruk di PA Kangean akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal Mahkamah Agung,” tegas Kuasa Hukum warga Kangean Arita,
Ach. Supyadi, S.H., M.H.



Diwartakan sebelumnya, terkait pelayanan buruk saat ingin mengurus gugatan cerai bersama kliennya yang diinterogasi layaknya penyidik, Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H akan melaporkan/mengadukan Pengadilan Agama Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupeten Sumenep.

Bahkan, Ach. Supyadi, S.H., M.H tidak terima saat Humas sekaligus Panitera PA Kangean terkesan memutar balikkan fakta terkait adanya fakta memalukan tersebut.

“Saya tadi langsung tegur orangnya melalui WhatsApp agar jangan membolak balikan fakta. Saya pastikan Humas sekaligus Panitera PA akan saya laporkan ke komisi Yudisial RI dan pengawasan internal mahkamah Agung RI,” tegas Ach. Supyadi, Senin, 23/09/2024, malam.

Pihaknya menuturkan, sejak awal sudah disampaikan bahwa dirinya itu seorang pengacara bahkan sudah menunjukkan kartu pengacaranya.

“Miris sekali, jika oknum yang punya jabatan Panitera sekaligus Humas PA Pengadilan Agama tapi malah membolak balikkan fakta dengan mengatakan saya tidak bilang sebagai pengacara,” ungkapnya.

Menurutnya, ia membuat surat kuasa lantaran kasian kepada Arita yang sudah dilayani buruk oleh petugas PTSP.

“Silahkan cek CCTV,” ungkapnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB