Jadi Bandar Sabu, Oknum Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP Terancam Bui Seumur Hidup 

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Sumenep pimpin press release ungkap kasus sabu oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP

Foto: Kapolres Sumenep pimpin press release ungkap kasus sabu oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP

Sumenep, Detikzone.id-  Ditengarai jadi Bandar barang laknat narkoba, Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diketahui dari Fraksi PPP, terancam bui seumur hidup setelah diringkus Polres Sumenep di kediamannya di desa Palasa, Kecamatan Talango.

Bambang Eko Iswanto (46) anggota DPRD komisi I tersebut ditangkap bersama barang bukti 15,76 gram.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, tersangka narkoba Bambang Eko Iswanto ditangkap di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadapnya merupakan hasil pengembangan dari 2 orang yang sebelumnya telah diamankan,” katanya.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana yang mana Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA yang sedang pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan BB tersebut. Kemudian keduanya mengaku membeli dari Bambang Bambang Eko Iswanto,” tuturnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo memimpin pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik anggota dewan dari PPP, Bambang Bambang Eko Iswanto.

“Di dalam ruang kamar tidur terlapor ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tukasnya.

Kapolres Sumenep menyebut, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) ,” sebut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

 

Penulis : Igusty- Amin

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Malang, Yakuza Maneges Datangi Pondok Soroti Rekam Jejak Kyai
26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi
Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:50 WIB

26 Nama MBG di Tangan Kejagung, Didik Haryanto: Jangan Ada Anggota DPR yang Dilindungi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Berita Terbaru