Tak Beres, Tak Hanya Lepas Satu Orang, 2 Tersangka yang Ditangkap Polsek Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi (kiri) , Kasatreskoba Polres Sumenep (kanan)

Foto: Ilustrasi (kiri) , Kasatreskoba Polres Sumenep (kanan)

SUMENEP – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep diduga tak beres, Sabtu (7/12/2024).

Pasalnya, 2 orang tersangka yakni Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) yang ditangkap pada hari yang sama dengan oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI), Rabu (4/12/2024), yang dilakukan konferensi pers, Kamis (5/12/2024), ternyata hingga kini Sabtu (7/12/2024) tidak ditahan.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo membenarkan, jika tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA) hingga sekarang, Sabtu (7/12/2024), tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dua (tersangka Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA)-red) belum ditahan,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (7/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka itu masih dilakukan pendalaman.

“Karena yang dua tersangka itu masih kita dalami. Kita analisa apakah penyalahguna atau pengguna,” sebut AKP Anwar Subagyo.

Ketidakberesan lain dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango juga terkait dilepasnya satu orang inisial ‘N’ yang ditangkap bersama AS di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo berdalih, dilepasnya ‘N’ karena alasan tidak ada barang bukti pada diri N. Pelepasan terhadap ‘N’ yang ditangkap bersama tersangka AS diakui juga tanpa proses prosedur asesmen.

Namun berbeda dengan keterangan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti yang mengaku, bahwa ‘N’ bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan proses prosedur asesmen BNN. Hal ini diakui berdasarkan data dari Narkoba.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 
Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa
Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan
LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:47 WIB

KAKI Jatim Desak Presiden Prabowo Bubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Supardi dan Akhmad Akhsan Dijatuhi Sanksi Berat, Nilai Oknum Jaksa Cederai Marwah Adhyaksa

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Danrem Kohir Resmikan Festival Keris Sumenep

Sabtu, 4 Jul 2026 - 18:24 WIB