Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Kegiatan Musrenbang Tematik Pekerja migran yang dilaksanakan pada Sabtu, (14/12/2024) di Aula BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) bersama Migrant Care NTB sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan buruh migran.
Kegiatan Musrenbang tematik pekerja migran dihadiri langsung oleh Sri Muliana Widiastuti selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Kabupaten Lombok Tengah sekaligus sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sri Muliana menyampaikan tentang Kondisi Indeks Pembangunan Daerah, serta rancangan isu strategis daerah Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pentingnya dilakukan Musrenbang Pekerja Migran, agar bisa menjadi agenda Pemerintah untuk 5 tahun kedepan setelah terutama pasca Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Lombok Tengah” ungkap Sri Muliana
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dalam RPJMD telah mengakomodir mengenai pekerja migran sehingga bisa dieksekusi programnya oleh OPD terkait.
“Sudah terakomodir dalam RPJMD Lombok Tengan dan masuk dalam Perencanaan Strategis Daerah. Selain itu didukung oleh Peraturan Bupati dan atau Surat Edaran Bupati untuk semua Desa menganggarkan untuk Perlindungan Pekerja Migran. Sehingga setiap tahunnya diprogram untuk Perlindungan Pekerja Migran yang dianggarkan melalui OPD terkait, sebagaimana sistim yang ada di Pemerintahan” ungkapnya
Selain itu Endang Susilowati yang mewakili Migrant Care NTB memaparkan kondisi saat ini para pekerja Migran khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.
“Pekerja Migran Indonesia (PMI ) asal NTB yang sering disebut sebagai Pahlawan Devisa, bisa dibuktikan dengan tingginya remitansi yang masuk ke NTB. Di tahun 2024 pada bulan Januari saja dana yang masuk 22,3 Milliyar. Kita Ketahui bahwa Jumlah Pekerja Migran asal Lombok Tengah Tahun 2022 sebanyak 12.399 orang, dan pada Tahun 2023 berjumlah 10.840 orang dan di Tahun 2024 sampai dengan September 2024 berjumlah 6.351 orang, ini data yang dilakukan secara prosedural, bisa diprediksi data secara non perosedural bisa mencapai 3 kali lipat” tegasnya
Ia menambahkan dengan adanya uang yang masuk ke NTB melalui pekerja migran maka perekonomian rakyat NTB bisa bergerak dan sebagai bentuk timbal balik. Jika melihat peraturan yang Undang-Undang 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menegaskan ada 3 area aspek perlindinganan bagi pekerja migran yaitu sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah bekerja
“Pemerintah Daerah wajib juga memberikan Perlindungan berupa Program Perlindung kepada Pekerja Migran Indonesia dengan mengalokasikan anggaran perlindungan yang cukup bagi PMI” jelasnya
Rencana Kedepan
Dengan terakomodirnya issu Pekerja Migran ke dalam RPJMD dan masuk dalam Perencanaan Strategis Daerah diharapkan Program tersebut diturunkan ketingkat pemerintahan dibawah untuk dapat menjadi program.
Dengan dasar tersebut semua desa diharapkan membuat Peraturan Desa tentang Perlindungan PMI dan dukungan terhadap Pusat Layanan Terpadu di Desa yang berfungsi untuk pusat informasi , pendataan, penanganan kasus dan administrasi.
Adapun bentuknya antara lain :
1. Sebelum berangkat memastikan Pemeritnah Daerah memprogramkan untuk memberikan Sosialisasi Migrasi Aman, memastikan berangkat secara procedural, agar terjamin hak-haknya untuk bekerja ke Luar Negeri, dan pendataan secara on line, sehingga bisa terdeteksi keberadaannya ketika di Luar Negeri.
2. Ketika selama bekerja memastikan adanya program untuk biaya penanganan kasus dan bantuan hukum, apalagi kasus yang dialami oleh perempuan terkait pelecehan seksual, pemerintah juga wajib menyiapkan psikolog, serta biaya kepulangan Pemerintah Pusat, jika mengalami masalah di tempat kerja.
3. Setelah bekerja adanya program untuk reintegrasi ekonomi dimana Purna PMI bisa mengembangkan usaha ekonominya bersama keluarganya di Daerah asal. Red/asn
Penulis : Redaksi







