Sumenep – Polres Sumenep pantas mendapat apresiasi yang setinggi- tingginya lantaran telah berhasil mengamankan 1 Unit Fortuner berNopol M 1258TU jaminan Fidusia, Jumat, 07/02/2025.
Luar biasanya, Polres Sumenep mengamankan 1 unit Mobil Fortuner tersebut tidak genap 1 X 24 Jam, setelah pada Kamis, 06/02/2025, malam, Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance (MUF), A. Effendi, S.H, melaporkan 5 debitur nakal sekaligus.
“Yang jelas saya bangga atas kinerja Polres Sumenep dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M yang selalu sigap dalam penanganan kasus. Ini bukti nyata bahwa Polres Sumenep tidak main- main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar A. Effendi, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, dari keterangan debitur yang mengendarai 1 unit mobil Fortuner saat dimintai keterangan di ruangan penyidik bahwa dirinya tidak tahu debitur itu siapa dan orang mana. Sebab, debitur saat ingin kredit mobil pasrah penuh kepada sales-nya.
“Sehingga dirinya tidak mengerti apa itu Fidusia. Hanya saja dirinya dimintai uang Rp 5 juta oleh Sales yang dipercayainya untuk diberikan kepada atas nama yang dijadikan debitur di MUF,” kata A. Effendi.
Dalam hal ini, A. Effendi meminta penyidik Polres Sumenep mengusut tuntas para pelaku tindak pidana kejahatan fidusia ini sampai ke akar akarnya.
“Karena yang pasti ini sudah merugikan orang banyak dan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum,” ucapnya.
Pendiri Lembaga Lidik Hukum dan HAM ini berharap, terhadap laporan yang masih berjalan juga bisa mendapatkan tindakan cepat dari Polres Sumenep.
“Saya percaya bahwa Polres Sumenep akan menindak tegas para pelaku tindak pidana kejahatan tanpa pandang bulu,” tandasnya .
Penulis : Igusty- Amin








