Tokoh Masyarakat Desa Jambringin Pamekasan Berharap 1 DPO Pencurian di GM Swalayan Grosir Segera Ditangkap 

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Polres Pamekasan sukses meringkus 1 pelaku pencurian rokok dan pengrusakan yang beraksi di GM Swalayan Grosir yang berlokasi di dusun Ampere, Desa Jambringin.

Pelaku pencurian tersebut ada 2 orang. Namun 1 rekan tersangka masih belum ditangkap lantaran DPO.

Informasi yang dihimpun Detikzone.id, pelaku yang berhasil dikandangkan Polres Sumenep berinisial AT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, yang masih buron berinisial MH.

Kedua maling tersebut merupakan warga setempat.

Tokoh masyarakat desa Ampere, desa Jambringin, Haji I mengatakan, pelaku pencurian harus bertanggung jawab atas tindakannya dan mematuhi hukum yang berlaku.

“Pelaku pencurian harus menerima konsekwensi sesuai dengan tindakannya, sehingga dapat menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa,” ujar Haji I.

Pihaknya berharap, Polres Pamekasan segera menangkap DPO pencurian tersebut.

” Saya berharap Polres Pamekasan segera melakukan penangkapan terhadap DPO ini karena sangat meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu,  Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial (AK) warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada Rabu (22/2/2025) ke Polres Pamekasan.

“Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya. AK melaporkan bahwa pada Senin 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB tokonya dibobol maling,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Senin (10/2/2025).

Usai menerima laporan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), Unit Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat.

“1 pelaku berinisial AT ditangkap di rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO.

“Mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.

Polres Pamekasan berjanji akan terus mengejar pelaku

“Terus dilakukan Lidik, tetap dicari sampai ketemu, doakan saja semoga segera ketangkap,” tandas Kasi Humas Polres Sumenep kepada Detikzone id.

Penulis : Holil

Berita Terkait

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Berita Terbaru