Keberadaan UPP Kelas III Masalembu Sumenep Seakan Tak Berguna Atasi Kapal Cantrang, Walhi Jatim Desak Pemerintah Bertindak

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala UPP Kelas III Masalembu ( kiri) , Kapal Cantrang yang kabur usai dibiarkan bersandar di Masalembu  (Kanan)

Foto : Kepala UPP Kelas III Masalembu ( kiri) , Kapal Cantrang yang kabur usai dibiarkan bersandar di Masalembu (Kanan)

Sumenep – Dalam seminggu terakhir, tercatat tiga kapal cantrang memasuki kawasan tangkap nelayan tradisional di perairan Masalembu, Jawa Timur.

Informasi ini diperoleh dari jaringan WALHI Jawa Timur di Masalembu.

Sebelumnya, pada Jumat, 14 Februari 2025, kapal cantrang KM. Baharu tertangkap oleh nelayan setempat dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, alih-alih ditindak, kapal tersebut justru dilepaskan begitu saja alias kabur.

Keberadaan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu Rahmat Rahim pun
dinilai tidak berguna lantaran selalu lalai dalam menjalankan tugas dan layak dipecat.

Persoalan cantrang di Jawa Timur, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil seperti Masalembu, telah menjadi isu krusial yang harus disikapi.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan mengatakan,
keberadaan kapal cantrang tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga memicu konflik sosial antara nelayan tradisional dan pemilik kapal cantrang.

“Nelayan tradisional, yang selama puluhan tahun menjaga dan melindungi laut mereka, merasa terancam oleh praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak ini,” katanya.

Pihaknya menyebut, penggunaan alat tangkap ilegal dan merusak, seperti cantrang, bom, dan potasium, telah mengancam keberlanjutan ekosistem laut serta mata pencaharian masyarakat nelayan tradisional.

“Tentu kami mendukung penuh upaya masyarakat nelayan Masalembu yang telah berjuang melindungi laut mereka dari praktik-praktik yang merusak lingkungan,” tegasnya.

“Kami meminta pemerintah untuk tidak abai terhadap tuntutan masyarakat. Jika tidak ada tindakan serius dari pihak berwenang, kami khawatir hal ini akan memicu konflik sosial yang lebih luas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.

Baca JugaLalai dan Biarkan Kapal Cantrang Kabur, Kepala UPP Kelas III Masalembu Sumenep Rahmat Rahim Layak Dipecat

Wahyu Eka menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar
segera membuat kebijakan yang melindungi nelayan tradisional dan kawasan tangkapnya serta
memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan alat tangkap ilegal yang merusak, seperti cantrang, di perairan Jawa Timur.

“Selain itu, lakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran dan pelepasan kapal cantrang KM. Baharu beberapa hari yang lalu,” ungkapnya.

Ia berharap, Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum bertindak tegas terhadap kapal-kapal cantrang yang memasuki kawasan tangkap nelayan tradisional untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada nelayan tradisional dalam menjaga ekosistem laut.

“WALHI Jawa Timur menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan hak-hak nelayan tradisional. Laut bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga warisan untuk generasi mendatang. Kami akan terus mendampingi masyarakat nelayan dalam memperjuangkan keadilan ekologis dan sosial,” tutupnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 00:08 WIB