Dosen Sekaligus Administrator UKW Unitomo Apresiasi Pengungkapan Pelaku Pembuang Bayi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmadi Neja (kiri) , Polres Sumenep gelar konferensi Pers (kanan)

Foto: Ahmadi Neja (kiri) , Polres Sumenep gelar konferensi Pers (kanan)

Sumenep, Detikzone.id- Dosen sekaligus Administrator Uji Kompetensi Wartawan ( UKW)  Unitomo By Dewan Pers,  Ahmadi Neja mengapresiasi  pengungkapan pelaku pembuangan bayi tak berdosa di depan rumah warga desa Pabean, Kabupaten Sumenep.

“Penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi baru lahir patut kita apresiasi karena kasus tersebut menjadi salah satu cerminan penegakan hukum di Sumenep,” kata Ahmadi Neja kepada Detikzone.

Pria asal Kecamatan Batang-Batang ini menyebut, kasus pembuangan bayi tersebut harus mendapat atensi dari aparat penegak hukum karena merupakan salah satu kejahatan luar biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untung saja bayi itu tertolong, jika tidak bagaimana,” ungkapnya.

“Perbuatan tersebut merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang harus mendapat kepedulian dari seluruh aparat penegak hukum,” imbuh Ahmadi Neja.

Ahmadi Neja berharap, kejadian pembuangan bayi tak berdosa tidak kembali terulang di Kabupaten Sumenep.

“Dengan tertangkapnya pelaku pembuangan bayi di Kabupaten Sumenep ini, tentu akan meminimalisir kejahatan serupa di kemudian hari agar tidak membuang bayi yang dikandungnya sesuka hati,” tandas dosen yang menjadi keluarga besar media Detikzone ini.

Diketahui, pelaku pembuang bayi baru lahir terbungkus kresek merah di depan rumah warga desa Pabian pada tanggal 18 Juni 2024 merupakan warga Gedungan, Kecamatan Batuan berinisial J.

Bayi tak berdosa tersebut hasil hubungan gelap J dengan tukang ojek online saat masih kerja di Surabaya.

“Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan
seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online hingga terlena dengan bujuk rayu,” demikian kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar konferensi pers di bersama awak media.

Kemudian, tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan, namun saat itu pelaku J menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.

“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online
tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres.

Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.

“Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui
bahwa dirinya hamil. Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni
2024 sekira pukul 07.00 wib pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 wib pelaku J membuang bayi perempuannya
tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menegakan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Helm Merk GTR berwarna Kuning bertulisan SILENCE IS BETTER THAN UES, Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VW
berwarna hijau, Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik puti
ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah
Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan Unlimited Supplyco 1979, dan kantong plastic warna merah.

“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.

 

Penulis : Igusty -Amin

Sumber Berita : Detikzone.id

Berita Terkait

Tak Bernyali Tindak Rokok Jimbun Ilegal yang Diduga Milik Mamang Desa Bujur Pamekasan, Bea Cukai Dinilai Tak Becus 
Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 
Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar
Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan
Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 
Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius
Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap
Pengungkap Bandar Narkoba Oknum DPRD Sumenep Resmi Diganti, AKBP Henri Digeser ke Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Tak Bernyali Tindak Rokok Jimbun Ilegal yang Diduga Milik Mamang Desa Bujur Pamekasan, Bea Cukai Dinilai Tak Becus 

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:27 WIB

Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:52 WIB

Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:31 WIB

Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 

Berita Terbaru