Klungkung,- Polemik antara pedagang aktif di Pasar Umum Semarapura dengan Kepala UPTD Pasar Semarapura terus berlanjut. Adv. I Made Agus NinaHari Purnama SH yang akrab disapa Dek Goye selaku kuasa hukum salah satu pedagang, melayangkan somasi kepada Kepala UPTD Pasar Semarapura terkait perselisihan nomor blok.
Klien Dek Goye, I Made Suparta Yasa adalah pedagang aktif menjual emas dan perak di blok II nomor 8 sebelum pasar direnovasi. Setelah renovasi, kliennya mendapatkan nomor 15 blok II sesuai dengan selebaran daftar para pedagang sesuai undian nomor masing-masing. Namun, saat hari serah terima kunci kliennya terkejut karena kunci yang diberikan adalah kunci blok nomor 14.
“Pedagang aktif, pertukaran nomor blok ini dilakukan tanpa alasan yang jelas, konfirmasi, atau pemberitahuan. Upaya-upayanya dalam meminta konfirmasi/kejelasan kepada pihak pasar tidak membuahkan hasil,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dek Goye menjelaskan bahwa mediasi sempat dilakukan dengan Kepala UPTD Pasar Semarapura dan Made Suparta di ruang kantor Bupati Klungkung dan difasilitasi oleh PJ Bupati Klungkung, namun tidak membuahkan keputusan sesuai harapan Kliennya.
Pada hari Selasa (25/06/2024), Tim Hukum Sapuh Jagat Law Office melayangkan surat Somasi kepada Kepala UPTD Pasar Semarapura.
Dalam Somasi tersebut Dek Goye meminta Kepala UPTD Pasar Semarapura agar mengembalikan nomor awal blok yang diterima kliennya.
Dek Goye menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala UPTD Pasar ini diduga bertentangan dengan Hukum.
Penulis : AR81