Polres Sumenep Ringkus Pengedar  8,30 Gram Sabu

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengedar dan barang buktinya

Foto: Pengedar dan barang buktinya

SUMENEP, Detikzone.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar  8,30 gram sabu. Selasa (2/7/2024)

Pelaku inisial AH (56), warga Kecamatan Pragaan, namun Alamat KTP : Dsn. Kedundung RT/RW : 00/00, Ds. Kertagena Laok, Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi sebanyak 63 (enam puluh tiga) poket masing-masing ; ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram (Berat Total Keseluruhan ± 8,30 gram).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi juga mengamankan
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 11 (sebelas) plastik klip kosong. 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card : 082334876199, 1 (satu) kotak plastik mika bening. 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna putih,” jelasnya.

Kronologisnya berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” tuturnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Amin- Igusty

Berita Terkait

Pria Berumur 100 Tahun di Sumenep Tewas Gantung Diri 
Polres Pamekasan Bantah Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita 
Kuatkan Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Al-Amien Prenduan Sumenep  
Kapolres AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ketua MUI Sumenep 
Kapolres Kediri Cek Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan Terjaga
Polres Sumenep Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan 
Bangun Sinergitas Wujudkan Kondusifitas, Kapolres Murah Senyum Silaturahmi ke Ketua PCNU Sumenep 
Warga Kecamatan Arjasa Sumenep Temukan Mayat Tanpa Kepala 

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 10:43 WIB

Pria Berumur 100 Tahun di Sumenep Tewas Gantung Diri 

Rabu, 30 April 2025 - 01:12 WIB

Polres Pamekasan Bantah Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita 

Selasa, 29 April 2025 - 20:11 WIB

Kuatkan Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Al-Amien Prenduan Sumenep  

Selasa, 29 April 2025 - 20:06 WIB

Kapolres AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ketua MUI Sumenep 

Selasa, 29 April 2025 - 19:53 WIB

Kapolres Kediri Cek Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan Terjaga

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Pria Berumur 100 Tahun di Sumenep Tewas Gantung Diri 

Rabu, 30 Apr 2025 - 10:43 WIB