Polres Sumenep Ringkus Pengedar  8,30 Gram Sabu

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengedar dan barang buktinya

Foto: Pengedar dan barang buktinya

SUMENEP, Detikzone.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar  8,30 gram sabu. Selasa (2/7/2024)

Pelaku inisial AH (56), warga Kecamatan Pragaan, namun Alamat KTP : Dsn. Kedundung RT/RW : 00/00, Ds. Kertagena Laok, Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi sebanyak 63 (enam puluh tiga) poket masing-masing ; ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram (Berat Total Keseluruhan ± 8,30 gram).

“Polisi juga mengamankan
uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 11 (sebelas) plastik klip kosong. 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card : 082334876199, 1 (satu) kotak plastik mika bening. 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna putih,” jelasnya.

Kronologisnya berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” tuturnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Amin- Igusty

Berita Terkait

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total
Tragedi Pilu di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Pemuda 22 Tahun Melompat dan Hilang
Jam 22.30 Wib Kota Sumenep Sudah Bising, Konvoi Knalpot Brong Seolah Kebal Penindakan
Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!
Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik
Waspadai Pesan Tilang ETLE Palsu, Polda Jateng Tegaskan Pemberitahuan Resmi Hanya Lewat Surat ke Rumah
Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Demi Keselamatan Penumpang
Jambret Kalung Bocah di Situbondo Dibekuk Polisi dalam Waktu Sehari!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:32 WIB

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:43 WIB

Jam 22.30 Wib Kota Sumenep Sudah Bising, Konvoi Knalpot Brong Seolah Kebal Penindakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:31 WIB

Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:50 WIB

Waspadai Pesan Tilang ETLE Palsu, Polda Jateng Tegaskan Pemberitahuan Resmi Hanya Lewat Surat ke Rumah

Berita Terbaru