SUMENEP – Tega memperkosa J (14) keponakannya sendiri yang masih anak dibawah umur dengan upah Rp 10 ribu rupiah, pria berinisial H (41) warga Desa Guluk-Guluk ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
“Pamannya tersebut tega merudapaksa korban didalam rumahnya di Desa Guluk-Guluk. Kejadian ini terjadi beberapa kali. Setelah melakukan itu, pelaku memberikan uang Rp 10 ribu,” ujar Humas Polres Widiarti.
Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh,” katanya.
H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Namun pada saat itu nasib sial menimpanya karena kakak korban pada saat itu memergoki H dan langsung meninju wajahnya.
“H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” tukasnya.
Polisi menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.
“Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Penulis : Amin - Igusty