Perkosa Keponakan Berulang Kali Dengan Upah RP 10 Ribu, H Ditangkap Polres Sumenep 

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tampang Pelaku

Foto: Tampang Pelaku

SUMENEP – Tega memperkosa J (14) keponakannya sendiri yang masih anak dibawah umur dengan upah Rp 10 ribu rupiah, pria berinisial H (41) warga Desa Guluk-Guluk ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.

“Pamannya tersebut tega merudapaksa korban didalam rumahnya di Desa Guluk-Guluk. Kejadian ini terjadi beberapa kali. Setelah melakukan itu, pelaku memberikan uang Rp 10 ribu,” ujar Humas Polres Widiarti.

Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh,” katanya.

H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Namun pada saat itu nasib sial menimpanya karena kakak korban pada saat itu memergoki H dan langsung meninju wajahnya.

“H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” tukasnya.

Polisi menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.

“Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Penulis : Amin - Igusty

Berita Terkait

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak
PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai
Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 
Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah
Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers
Pemilik Tanah Tony Surjana Tak Terbukti Bersalah , Brian Praneda Minta Majelis Hakim Putus Bebas 
Aksin Law Firm Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana BUMDesMa Bernilai Miliaran Rupiah
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek yang Diangkut Melalui Kapal Sumenep Diciduk 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:48 WIB

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WIB

PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:48 WIB

Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:40 WIB

Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:17 WIB

Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers

Berita Terbaru

SOSBUD

Pengertian Jual Beli Secara Bahasa dan Istilah 

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

PEMERINTAHAN

6 Kandidat, 1 Tujuan: Memajukan Masyarakat Cibinong Lewat PMC

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:54 WIB

PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Ke 492, Desa Wanarata Gelar Fest Culture 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:40 WIB