Tega, Kakek Bejat di Sokobanah Sampang Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun Hingga Berdarah 

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi (google )

Foto: Ilustrasi (google )

SAMPANG, Detikzone.id – Kakek bejat berinisial M (65) diduga cabuli bocah berumur 7 tahun di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Rabu, 10/07/2024.

Kejadian tersebut menjadi perhatian banyak pihak.

Dari informasi yang diperoleh media ini,  M (inisial) melancarkan aksi bejatnya di rumah korban saat rumah korban dalam keadaan sepi.

Diketahui bocah tersebut tinggal bersama neneknya lantaran orang tuanya ada di luar negri.

“Itu kejadian dirumah korban saat neneknya sedang tidak di rumah,” ujar narasumber yang tidak mau disebut namanya.

Saat sang nenek tiba di rumahnya, ia melihat cucunya dalam keadaan berlumuran darah dari kemaluannya, kemudian langsung dilarikan ke bidan setempat.

Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk turun tangan menangani kasus kejahatan terhadap anak dibawa umur tersebut.

“Kalau kasus ini dibiarkan berlarut-larut kami khawatir pelaku kabur, karena informasi yang kami terima pelaku ini ada yang melindungi,” ujarnya

Sementara saat media ini melakukan konfirmasi ke Bidan setempat, pihaknya membenarkan bahwa korban dibawa ke tempatnya.

Dari kemaluannya tersebut keluar keputih- putihan.

“Saat anak tersebut datang ke saya, keluarnya keputihan, kemudian dikasih obat terus pulang,” katanya.

Pihaknya tidak mengerti terkait isu yang beredar sebab diluar sepengatahuannya.

“Sebagai bidan saya hanya memeriksa lalu memberikan obat, dan tidak ada omongan apa-apa, ” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sokobanah melalui Kanit Reskrim Polsek Sokobanah, Aipda Edi Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui kejadian tersebut karena hingga saat ini belum ada laporan dari korban.

“Sampai detik ini korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut hingga kita sudah berkordinasi dengan Kades setempat,”

“Menurut Kades korban akan dipanggil dan mau diantarkan ke Polsek, namun sampai saat ini belum ada kabar,” ucap Edi melalu pesan singkat WhatsApp.

Kasus pencabulan umur merupakan kejahatan luar biasa yang harus mendapat atensi khusus dari aparat penegak hukum di Indonesia.

Kasus itu pun tersiar kabar bahwa sedang ada lobi lobi khusus untuk dilakukan perdamaian. Walau begitu, pelaku pencabulan dapat tetap dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku.

Penulis : Anam Sakti

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Detikzone.id

Berita Terkait

Bantah Isu SP3 Kejari Probolinggo:Kasus Dugaan Korupsi BOP Vaksin PMK di Dinas Pertanian Masih Dalam Tahap Penyidikan
Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total
Tragedi Pilu di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Pemuda 22 Tahun Melompat dan Hilang
Gus Lilur Desak KPK segera Kerangkeng Koruptor Dana Hibah Jatim
Belanja BPPKAD Probolinggo Disorot, Ratusan Paket Administratif, Klarifikasi Normatif Dinilai Menghindari Substansi
Surat Resmi Tak Dijawab, BPPKAD Probolinggo Klaim Klarifikasi Lewat WhatsApp
Buka-Bukaan di Sidang Tipikor, Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Bongkar Dugaan Peran Pimpinan hingga Pengadaan
Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:32 WIB

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total

Senin, 9 Februari 2026 - 18:51 WIB

Tragedi Pilu di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Pemuda 22 Tahun Melompat dan Hilang

Senin, 9 Februari 2026 - 13:42 WIB

Gus Lilur Desak KPK segera Kerangkeng Koruptor Dana Hibah Jatim

Senin, 9 Februari 2026 - 11:30 WIB

Belanja BPPKAD Probolinggo Disorot, Ratusan Paket Administratif, Klarifikasi Normatif Dinilai Menghindari Substansi

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:31 WIB

Surat Resmi Tak Dijawab, BPPKAD Probolinggo Klaim Klarifikasi Lewat WhatsApp

Berita Terbaru

SOSBUD

IPPNU Sumenep Panen Penghargaan

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:15 WIB

NASIONAL

Hebooh!!! Ninja Berenang Terabas Banjir di Pemalang

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:20 WIB