SAMPANG, Detikzone.id – Kakek bejat berinisial M (65) diduga cabuli bocah berumur 7 tahun di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Rabu, 10/07/2024.
Kejadian tersebut menjadi perhatian banyak pihak.
Dari informasi yang diperoleh media ini, M (inisial) melancarkan aksi bejatnya di rumah korban saat rumah korban dalam keadaan sepi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bocah tersebut tinggal bersama neneknya lantaran orang tuanya ada di luar negri.
“Itu kejadian dirumah korban saat neneknya sedang tidak di rumah,” ujar narasumber yang tidak mau disebut namanya.
Saat sang nenek tiba di rumahnya, ia melihat cucunya dalam keadaan berlumuran darah dari kemaluannya, kemudian langsung dilarikan ke bidan setempat.
Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk turun tangan menangani kasus kejahatan terhadap anak dibawa umur tersebut.
“Kalau kasus ini dibiarkan berlarut-larut kami khawatir pelaku kabur, karena informasi yang kami terima pelaku ini ada yang melindungi,” ujarnya
Sementara saat media ini melakukan konfirmasi ke Bidan setempat, pihaknya membenarkan bahwa korban dibawa ke tempatnya.
Dari kemaluannya tersebut keluar keputih- putihan.
“Saat anak tersebut datang ke saya, keluarnya keputihan, kemudian dikasih obat terus pulang,” katanya.
Pihaknya tidak mengerti terkait isu yang beredar sebab diluar sepengatahuannya.
“Sebagai bidan saya hanya memeriksa lalu memberikan obat, dan tidak ada omongan apa-apa, ” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sokobanah melalui Kanit Reskrim Polsek Sokobanah, Aipda Edi Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui kejadian tersebut karena hingga saat ini belum ada laporan dari korban.
“Sampai detik ini korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut hingga kita sudah berkordinasi dengan Kades setempat,”
“Menurut Kades korban akan dipanggil dan mau diantarkan ke Polsek, namun sampai saat ini belum ada kabar,” ucap Edi melalu pesan singkat WhatsApp.
Kasus pencabulan umur merupakan kejahatan luar biasa yang harus mendapat atensi khusus dari aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus itu pun tersiar kabar bahwa sedang ada lobi lobi khusus untuk dilakukan perdamaian. Walau begitu, pelaku pencabulan dapat tetap dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku.
Penulis : Anam Sakti
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Detikzone.id