Sumenep, Detikzone.id- Perkara perdata tentang sengketa tanah antara Nenek Bahriyah (71) asal Kelurahan Gladak Anyar, dengan keponakannya sendiri yang merupakan istri oknum Polisi Sri Suhartatik, yang sudah berlangsung lama bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan kini sudah hampir memasuki babak putusan akhir, Senin, 22/07/2024.
Sengketa tanah yang teregister dengan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 5 Januari 2024 terpantau dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada bagian Jadwal Sidang sudah diagendakan putusan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024.
Kepastian babak akhir kasus perdata tersebut akan menjadi pukulan telak bagi mereka yang kalah. Namun bagi yang menang tentu merasa puas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, ada hal yang mengganjal saat media ini memperoleh bocoran melalui obrolan aplikasi WhatsApp dari salah seorang jurnalis yang sangat aktif di Pamekasan.
Salah seorang Jurnalis Kota Gerbang Salam tersebut memberi kabar bahwa pada putusan nanti pihak Nenek Bahriyah sulit menang.
“Dapat info dari nak kanak Polres, kalau Nenek Bahriyah sulit menang di putusan perdatanya kak ,” tulis dia kepada Detikzone.
Penasaran dengan kabar tersebut, Detikzone mengorek informasi lebih detail dengan menanyakan siapa kira-kira yang masuk ke Pengadilan Negeri dan siapa yang membocorkan, pihaknya memperjelas jika dari pihak Polres sudah masuk komunikasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
“Nah itu kurang paham kak. Yang jelas kan dari pihak Polres sudah masuk komunikasi kesana,” tegasnya
Selanjutnya, Detikzone melakukan konfirmasi kepada ahli waris Nenek Bahriyah, Fauzi.
Ia terkejut dan merasa seakan tidak percaya kalau Polres Pamekasan sampai sejauh itu melakukan dugaan intervensi terhadap perkara antara Nenek Bahriyah dengan Sri Suhartatik.
“Bukannya perkara perdata ini Polres Pamekasan tidak masuk sebagai pihak, kok bisa ikut-ikut dan melakukan dugaan intervensi, apalagi sampai komunikasi dengan pihak Pengadilan. Saya tidak terima dan akan saya sampaikan ke pengacara saya,” ujarnya.
“Jujur, sejak awal semua keluarga saya disini curiga dan menduga ada pihak lain yang intervensi di perkara perdata ini,” imbuhnya.
Putra Nenek Bahriyah ini sebenarnya sangat yakin manakala tidak diintervensi oleh pihak lain pasti dirinya akan memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan, lantaran bukti yang diajukan pengacaranya semuanya sangat kuat.
“Kalau intervensi itu benar dan sampai mempengaruhi putusan, kami dari pihak ibu pasti akan banding,” tukas Fauzi
“Selain kami akan mengajukan banding, kami juga akan mencari bukti adanya dugaan persekongkolan antara hakim atau orang Pengadilan dengan pihak ketiga itu, termasuk kalau sampai ada dugaan keterlibatan oknum Polres, maka saya pastikan akan saya laporkan ke pengawasan internal Mahkamah Agung dan ke KY,” tutupnya.
Sementara itu, Hakim PN Polres Pamekasan Anton Saiful Rizal S.H saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya dugaan intervensi dari pihak lain.
“Salam kenal. Mohon maaf kami tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun dan kami Pengadilan Negeri Pamekasan netral tidak berpihak kepada siapapun juga,” ungkapnya.
Berkenan dengan itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, S.H saat memberikan klarifikasi terkait kabar tak sedap mengenai adanya dugaan intervensi tersebut pada pukul 20.25 dan 20.30 wib menyuruh pewarta melakukan konfirmasi langsung ke penyidik Polres Pamekasan biar tidak sepihak.
“Jangan berdasar info info. Harus klarifikasi sendiri ke pihak yang berkaitan,” ucapnya.
“Kabar dari WA kurang bisa dipertanggungjawabkan dan cenderung menjadi fitnah,” tandas Kasi Humas Polres Pamekasan.
Padahal, selama ini fungsi Humas Polres Pamekasan merupakan motor penggerak informasi berkaitan dengan publikasi.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Detikzone