Sumenep, Detikzone.id- Kades Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep bungkam dikonfirmasi dugaan ketidakberesan pengerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di desanya.
Kades Grujugan Didik Susanto Tidka menggubris upaya konfirmasi wartawan mengenai pengerjaan proyek di wilayahnya yang diduga mengangkangi KIP dan Perpres.
Padahal, kualitas proyek pembangunan irigasi di desanya merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cueknya Kades Disik Susanto menjadi sorotan publik hingga menimbulkan pandangan negatif masyarakat, Kamis, 19/09/24..
kepedulian terhadap kualitas pembangunan yang ada di Desanya untuk menjadi lebih baik lagi. Sekaligus menjadi tanggung jawab moral terhadap rakyatnya. Bukan malah menghindar dari pertanyaan pewarta yang seakan dirinya menutupi sebuah kesalahan.
“Kalau Kadesnya cuek ada hal yang disembunyikan terkait pengerjaan proyek itu,” kata warga setempat.
Semestinya, lanjut warga setempat, Kades Grujugan menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan rekan rekan wartawan.
“Kan tinggal jelaskan dari mana sumber dananya, apakah dari dari APBN, APBD atau Dana Desa,” ungkapnya.
Ia kecewa jika proyek pembangunan itu hanya menuai kritikan dan tidak jelas kebermanfaatannya terhadap masyarakat.
“Harusnya Kades ini kan transparan terkait pengelolaan dana desa, baik dari sisi peruntukan maupun penggunaannya,” ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya– Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menuai sorotan warga setempat. Rabu, 18/09/24. Malam.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut dikerjakan tidak dilengkapi dengan papan nama.
“Seharusnya ada papan informasi terkait proyek itu. Masyarakat berhak tahu spesifikasi ataupun anggaran paket proyek yang sedang dikerjakan,” ungkap warga Desa Grujugan yang enggan namanya disebut.
Menurutnya, proyek yang tidak ada papan namanya telah menyalahi aturan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” katanya. Rabu, 18/09/2024.
Selain tidak ada papan nama, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, warga juga merasa resah dan khawatir terjadinya kecelakaan lalu lintas, lantaran banyaknya material yang bertumpuk di bahu jalan.
“Kami khawatir terjadi kecelakaan, karena tumpukan material yang berada di tengah jalan dan serpihan batu proyek yang kocar-kacir,” jelasnya.
Sementara, sampai berita ini terbit, pewarta yang sudah malakukan konfirmasi kepada kepala Desa setempat melalui pesan WhatsApp-nya belum ada balasan dan terlihat centang
Penulis : Amin