Kades Grujugan Gapura Sumenep Bungkam Soal Proyek Irigasi Langgar KIP, Masyarakat Kecewa

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Detikzone.id-  Kades Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep bungkam dikonfirmasi dugaan ketidakberesan pengerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di desanya.

Kades Grujugan Didik Susanto Tidka menggubris upaya konfirmasi wartawan mengenai pengerjaan proyek di wilayahnya yang diduga mengangkangi KIP dan Perpres.

Padahal, kualitas proyek pembangunan irigasi di desanya merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cueknya Kades Disik Susanto menjadi sorotan publik hingga menimbulkan pandangan negatif masyarakat, Kamis, 19/09/24..

kepedulian terhadap kualitas pembangunan yang ada di Desanya untuk menjadi lebih baik lagi. Sekaligus menjadi tanggung jawab moral terhadap rakyatnya. Bukan malah menghindar dari pertanyaan pewarta yang seakan dirinya menutupi sebuah kesalahan.

“Kalau Kadesnya cuek ada hal yang disembunyikan terkait pengerjaan proyek itu,” kata warga setempat.

Semestinya, lanjut warga setempat, Kades Grujugan menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan rekan rekan wartawan.

“Kan tinggal jelaskan dari mana sumber dananya, apakah dari dari APBN, APBD atau Dana Desa,” ungkapnya.

Ia kecewa jika proyek pembangunan itu hanya menuai kritikan dan tidak jelas kebermanfaatannya terhadap masyarakat.

“Harusnya Kades ini kan transparan terkait pengelolaan dana desa, baik dari sisi peruntukan maupun penggunaannya,” ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya– Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menuai sorotan warga setempat. Rabu, 18/09/24. Malam.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut dikerjakan tidak dilengkapi dengan papan nama.

“Seharusnya ada papan informasi terkait proyek itu. Masyarakat berhak tahu spesifikasi ataupun anggaran paket proyek yang sedang dikerjakan,” ungkap warga Desa Grujugan yang enggan namanya disebut.

Menurutnya, proyek yang tidak ada papan namanya telah menyalahi aturan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” katanya. Rabu, 18/09/2024.

Selain tidak ada papan nama, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, warga juga merasa resah dan khawatir terjadinya kecelakaan lalu lintas, lantaran banyaknya material yang bertumpuk di bahu jalan.

“Kami khawatir terjadi kecelakaan, karena tumpukan material yang berada di tengah jalan dan serpihan batu proyek yang kocar-kacir,” jelasnya.

Sementara, sampai berita ini terbit, pewarta yang sudah malakukan konfirmasi kepada kepala Desa setempat melalui pesan WhatsApp-nya belum ada balasan dan terlihat centang

Penulis : Amin

Berita Terkait

Tak Bernyali Tindak Rokok Jimbun Ilegal yang Diduga Milik Mamang Desa Bujur Pamekasan, Bea Cukai Dinilai Tak Becus 
Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 
Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar
Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan
Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 
Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius
Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap
Pengungkap Bandar Narkoba Oknum DPRD Sumenep Resmi Diganti, AKBP Henri Digeser ke Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Hati – hati!!! Harga Promo Produk Display di Superindo Panjaitan Kota Kediri Beda dengan Kasir 

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:27 WIB

Akhirnya, 2 Oknum Guru yang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Ditahan Polrestabes Makassar

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:52 WIB

Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:31 WIB

Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:08 WIB

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius

Berita Terbaru

NASIONAL

Pembatasan Kendaraan Truk Besar di Kota Pekalongan dan Batang

Kamis, 20 Mar 2025 - 15:39 WIB