Sumenep, Detikzone.id- Pekerjaan pembangunan proyek turap penahan tanah ( TPT ) di desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disorot masyarakat. Selasa, 24/09/24.
Proyek yang dikerjakan tanpa papan nama tersebut diduga melanggar menyalahi aturan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada di lokasi kegiatan papan proyek tersebut tidak ada,” kata warga setempat yang tidak ingin disebut namanya. Selasa, 24/09.
Selain itu, lanjut dia, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi
Warga juga menduga, proyek yang tidak ada papan namanya itu sebuah trik licik untuk membohongi masyarakat dan praktik dugaan percobaan korupsi.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu diduga sebagai trik licik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggarannya, serta dugaan percobaan korupsi,” tandas dia kepada pewarta Detikzone.id.
Sementara, Kepala Desa Pandian saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya mengungkapkan, proyek tersebut milik dinas.
“Itu bukan pekerjaan desa. Kalau tidak salah dikerjakan oleh dinas sendiri,” tutupnya.
Penulis : Amin