SUMENEP – Pemerintah Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terancam dilaporkan karena diduga lakukan pungutan liar terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adanya dugaan Pungi tersebut dialami oleh Warga Dusun Buddi, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek Yuliana.
Yuliana tidak bisa mendapatkan sertifikat yang dimasukkan dalam program PTSL lantaran belum membayar ke pemerintah desa setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sertifikat tanah saya masih ditahan. Karena belum membayar uang ke desa,” katanya.
Yuliana menyebut, uang tersebut diminta dengan dalih pembayaran uang foto copy, materai dan sebagainya. Sebelumnya sudah ada kesepakatan membayar Rp 150.000 untuk pengurusannya. Namun kenyataannya lebih dari itu.
“Nyatanya sekarang dipungut lebih dari Rp 150 ribu. Melainkan berubah menjadi Rp 600 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu kepala desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek, melalui perangkat desa H. Suji membenarkan dalam pengurusan PTSL tersebut tidak ada yang gratis melainkan ada biaya yang disepakati bersama.
“Kan disepakati ada biaya dari pertanahan itu berapa. Kan tidak gratis total,” pungkasnya.
Berkenan dengan itu, Amin, Aktivis Muda Sumenep menegaskan, pihaknya berencana akan melaporkan Kepala Desa Apa Laok, Zeli.
“Pungutan liar di era Pemerintahan Prabowo ini harus diberantas. Makanya, jika dugaan pungli tersebut benar adanya, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan Kades Lapa Laok ke Polres Sumenep,” tandasnya, Selasa, 17/08/2024.







