Makassar, Sulawesi Selatan – Seorang oknum dosen muda berinisial AA di Kota Makassar menjadi sorotan setelah diduga menguasai kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 1016 HT yang diduga bodong.
Kendaraan tersebut diklaim tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti surat-surat kendaraan yang sah.
AA mengaku bahwa mobil itu diperoleh oleh orang tuanya melalui barter dengan beberapa ekor sapi dari seorang yang mengaku sebagai anggota Brimob di Balikpapan, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transaksi tersebut dilakukan dengan alasan penyelesaian hutang piutang.
“Mobil ini sudah kami miliki selama satu tahun, dan jarang sekali digunakan. Biasanya hanya keluar untuk servis,” ujar AA saat dimintai keterangan.
Namun, masalah muncul ketika pihak PT KB Finansia Multifinance Balikpapan (Kredit Plus) menelusuri keberadaan mobil tersebut.
Menurut Evtadi, Koordinator Collection 1 KMB untuk penanganan Bucket 0-90, mobil itu merupakan aset perusahaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan debitur berinisial SML dari Kalimantan Timur.
“Kendaraan ini statusnya masih dalam pengawasan kami karena terkait kontrak kredit dengan nomor 05182123002671. Kendaraan tersebut sudah menjadi pencarian kami sejak tahun 2003, dan baru kami temukan di Makassar pada Senin (30/12/2024),” ujar Evtadi saat dihubungi media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan pelacakan terhadap kendaraan tersebut sebelum mengambil tindakan.
“Kami menemukan bahwa kendaraan ini dipindahtangankan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada perusahaan pembiayaan. Hal ini jelas melanggar aturan fidusia,” tambahnya.
Evtadi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran fidusia, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan pengaruh kekuasaan untuk melindungi tindakan yang melanggar aturan.
Mediasi yang memanas
Saat proses mediasi, AA diketahui memanggil dua rekan yang mengaku sebagai pengacara dari Peradi Otto Makassar, serta membawa beberapa anggota polisi.
Langkah ini memicu ketegangan antara pihak Kredit Plus dan pihak AA.
“Kami hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tindakan sepihak dalam pengamanan kendaraan ini,” tegas Evtadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum aparat dan dugaan pelanggaran fidusia yang serius. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penulis : Enno







