Sulsel Sarang Mafia : Dugaan Penguasaan Aset Kendaraan oleh Oknum Aparat Penegak Hukum

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Makassar- Sulawesi Selatan, diguncang isu dugaan penguasaan aset kendaraan roda empat milik perusahaan pembiayaan oleh aparat penegak hukum.

Informasi ini mencuat setelah salah satu perusahaan pembiayaan, BCA Finance, melalui perwakilannya berinisial MM, mengungkapkan kepada media bahwa hampir 70% aset kendaraan roda empat milik mereka dikuasai oleh aparat penegak hukum di wilayah ini.

Keterangan Pihak Perusahaan Pembiayaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MM menjelaskan, berdasarkan investigasi internal dan data di lapangan, aset-aset kendaraan yang sedang dalam proses kredit dikuasai oleh oknum aparat penegak hukum.

“Kami mengalami kesulitan untuk mengamankan aset kami karena mereka (oknum aparat) memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Menurut MM, perusahaan telah melaporkan beberapa kasus ini kepada pihak berwenang.

Namun, penyelesaiannya sering kali berbeda-beda, tergantung pada institusi tempat oknum tersebut bertugas.

“Biasanya, jika sudah di institusinya, kasus itu diselesaikan oleh pimpinannya. Jadi, tidak ada keseragaman dalam penanganan,” tambahnya.

Pendapat Akademisi Hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Musakkir, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan pengalihan kepemilikan kendaraan yang masih dalam proses kredit melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Jika kendaraan tersebut digadai atau dijual tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, hal itu jelas melanggar hukum,” jelas Prof. Musakkir.

Ia juga menyarankan agar perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset mereka.

Pasal 30 UU Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia untuk eksekusi. Jika pemberi fidusia menolak, penerima fidusia berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengambil alih objek tersebut.

Permasalahan Kompleks di Sulawesi Selatan

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan tata kelola aset perusahaan pembiayaan di Sulawesi Selatan. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam penguasaan aset kredit kendaraan menunjukkan perlunya tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung hak semua pihak.

Apabila tidak ada solusi konkret, situasi ini tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga mencoreng citra institusi hukum di wilayah ini. Pemerintah dan institusi terkait perlu segera turun tangan untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan.

Pentingnya Penegakan UU Jaminan Fidusia

Sebagai instrumen hukum, jaminan fidusia berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Namun, jika aparat penegak hukum sendiri terlibat dalam pelanggaran ini, maka kredibilitas hukum bisa dipertanyakan. Kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan pihak berwenang harus diperkuat untuk mengatasi permasalahan ini.

Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak lagi terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu 3 Kg Diciduk
Blak-blakan di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya, Orang Madura Tak Berbelit-belit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Minggu, 12 April 2026 - 20:14 WIB

Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal

Sabtu, 11 April 2026 - 16:48 WIB

Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Berita Terbaru

Haji Khairul Umam (Haji Her) Pamekasan saat menghadiri undangan silaturahmi Presiden Prabowo Subianto bersama para kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta.

EKONOMI

Pemeriksaan KPK Warnai Upaya Realisasi KEK Tembakau Madura

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:50 WIB