SURABAYA, Detikzone.id- Puluhan LSM yang tergabung di LASBANDRA melakukan audensi ke Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur. 14/01/2025
LSM Lasbandra mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikontraktualkan dalam bentuk proyek Lapen senilai Rp 12 Miliar.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra Achmad Rifai menyampaikan, kedatanganya ke Polda Jatim mendesak agar segera menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek Lapen senilai 12 M di Sampang, dan ini jelas adanya maladministrasi di manipulasi oleh oknum-oknum tersebut karena tanpa adanya proses tender terlebih dahulu,” ucap Rifai.
Ia menyebut, pihaknya sudah empat kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim mengecek lokasi proyek Lapen yang diduga jadi bancaan korupsi .
“Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan. Kami merasa diabaikan,” terang Rifai.
Sementara itu, Kompol Sodiq, Kanit II Tipidkor Polda Jatim saat di audensi di ruangannya ia menegaskan bahwa perkara proyek lapen 12 miliar di Sampang sudah proses Penyidikan.
“Perkara ini sudah proses Penyidikan untuk Kerugian Negara (KN) sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat,” tegasnya.
Penulis : Anam Sakti