PAMEKASAN, Detikzone.id – Polres Pamekasan sukses meringkus belasan orang yang diduga merupakan pelaku judi Sabung Ayam di Desa Somalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media.
Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara, 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegasnya.
Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.
Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.
“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.
Penulis : Din








