Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor 

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku

Foto: Pelaku

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor berinisial SU (40), warga Desa Lawangan Daya, Kecamagan Pademawu, Pamekasan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya memgendarai mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan Saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib.,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal Arya Wiraraja lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar, kemudian korban keluar menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang.

Selesai berbincang-bincang, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka.

“Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan lalu digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” terangnya.

Kemudian tersangka diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Penulis : ***

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Serukan Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila 2026, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ajak Perkuat Semangat Gotong Royong
Dorong Pertanian Maju, Polsek Gapura Sumenep Salurkan Bibit Jagung Hibrida untuk Kelompok Tani
Ajudan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Bikin Suasana Cafe Mami Muda Sumenep Hidup, Malam Silaturahmi Berubah Jadi Panggung Keakraban
Polres Sumenep Dukung Ketahanan Pangan, Tinjau Panen Melon Smart Farming di Desa Kasengan
Polisi Bongkar Misteri “Pocong” Viral di Situbondo, Ternyata Cuma Editan AI
Momentum Iduladha, Kodim Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kurban
Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Tekankan Spirit Kurban dalam Pengabdian Bhayangkara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Serukan Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila 2026, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ajak Perkuat Semangat Gotong Royong

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:31 WIB

Dorong Pertanian Maju, Polsek Gapura Sumenep Salurkan Bibit Jagung Hibrida untuk Kelompok Tani

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:50 WIB

Ajudan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Bikin Suasana Cafe Mami Muda Sumenep Hidup, Malam Silaturahmi Berubah Jadi Panggung Keakraban

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:27 WIB

Polres Sumenep Dukung Ketahanan Pangan, Tinjau Panen Melon Smart Farming di Desa Kasengan

Berita Terbaru