Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor 

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku

Foto: Pelaku

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor berinisial SU (40), warga Desa Lawangan Daya, Kecamagan Pademawu, Pamekasan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya memgendarai mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan Saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib.,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal Arya Wiraraja lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar, kemudian korban keluar menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang.

Selesai berbincang-bincang, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka.

“Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan lalu digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” terangnya.

Kemudian tersangka diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Penulis : ***

Berita Terkait

Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara
Kapolres Kebumen Dorong Kolaborasi Pemuda Cegah Narkoba dan Judi Online
Puluhan Kilogram Kokain Menghebohkan Warga Giligenting, Polres Sumenep Turun Tangan
Kapolres Sumenep Turun Lumpur, Pimpin Gerakan Cepat Tanam Lawan El Nino
Bos CV. Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Ucapkan Selamat dan Sukses Sertijab Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya
Eks Dandim Sumenep Tutup Usia, Fauzi AS Kenang Keteladanan dan Dedikasinya
Kabar Duka! Eks Dandim Sumenep Tutup Usia
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Melumpur ke Sawah

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara

Selasa, 14 April 2026 - 17:47 WIB

Kapolres Kebumen Dorong Kolaborasi Pemuda Cegah Narkoba dan Judi Online

Selasa, 14 April 2026 - 12:07 WIB

Puluhan Kilogram Kokain Menghebohkan Warga Giligenting, Polres Sumenep Turun Tangan

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Sumenep Turun Lumpur, Pimpin Gerakan Cepat Tanam Lawan El Nino

Jumat, 10 April 2026 - 02:19 WIB

Bos CV. Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Ucapkan Selamat dan Sukses Sertijab Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 00:08 WIB