SAMPANG, Detikzone.id – Beberapa minggu yang lalu, pengelola pantai lon malang Desa Bira Tengah, Kacamatan Sokobanah, dilaporkan LPK ke Polres Sampang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pendapatan hasil pengelolaan wisata pantai tersebut.
Kini, kasus tersebut ditanggapi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang. 12/02/2025
Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, melalui Kabid Pariwisata Endah Nursiskawati, menyebut, pengelolaan Pantai Lon Malang tidak berada di bawah Disporabudpar, melainkan milik desa dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya klarifikasi dulu, Pantai Lon Malang bukan di bawah Disporabudpar, tetapi milik desa dan dikelola oleh BUMDes,” jelas Endah.
Menurutnya, pihak Disporabudpar tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDes.
Jika terdapat dugaan pelanggaran keuangan, yang berwenang memberikan keterangan ahli adalah dinas yang menaungi BUMDes.
“Tugas kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terkait sistem tata kelola destinasi serta pemasaran wisata. Kami punya program pendampingan yang menyasar pengembangan SDM,” tuturnya.
Endah juga menjelaskan, pihaknya lebih fokus pada pelatihan bagi pelaku usaha wisata, seperti cara menjual produk di destinasi wisata serta meningkatkan daya tarik dengan berpenampilan menarik.
Terkait dugaan korupsi ini, ia menganggap BUMDes Pantai Lon Malang setiap tahun diaudit oleh inspektorat.
“Saya akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kami harus memahami duduk permasalahannya terlebih dahulu,” tutupnya
Penulis : Korlip