2 OPD Pemkab Sampang Kompak Berdalih Dugaan Korupsi Pengelolaan Pendapatan Pantai Lon Malang Bukan Wewenangnya

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id – Kasus dugaan korupsi pendapatan parkir dan karcis di Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, masih belum menemui kejelasan. Pasalnya, dua Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Sampang kompak berdalih bahwasanya pengelolaan pendapatan tersebut bukan wewenangnya, 19/02/2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menyatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, meskipun mereka telah memastikan adanya pendapatan dari parkir di lokasi.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, menyampaikan sistem parkir langganan memang diterapkan di wilayah Kabupaten Sampang, tetapi parkir di Pantai Lon Malang tidak termasuk dalam kewenangan Dishub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengklarifikasi isu ini ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Sampang. Pendapatan dari parkir di Pantai Lon Malang yang dikelola oleh BUMDes masuk ke pajak daerah, sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya,” jelas Hery saat ditemui di ruang kerjanya,

Hery menambahkan, Dishub hanya memiliki kewenangan atas parkir di wilayah yang masuk dalam sistem parkir langganan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Hanya itu yang bisa kami sampaikan terkait hal ini,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, melalui Kabid Pariwisata Endah Nursiskawati, menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Lon Malang tidak berada di bawah Disporabudpar, melainkan milik desa dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi saya klarifikasi dulu, Pantai Lon Malang bukan di bawah Disporabudpar, tetapi milik desa dan dikelola oleh BUMDes,” jelas Endah.

Menurutnya, pihak Disporabudpar tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDes. Jika terdapat dugaan pelanggaran keuangan, yang berwenang memberikan keterangan ahli adalah dinas yang menaungi BUMDes.

“Tugas kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terkait sistem tata kelola destinasi serta pemasaran wisata. Kami punya program pendampingan yang menyasar pengembangan SDM,” tuturnya.

Penulis : Korlip

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB