2 OPD Pemkab Sampang Kompak Berdalih Dugaan Korupsi Pengelolaan Pendapatan Pantai Lon Malang Bukan Wewenangnya

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id – Kasus dugaan korupsi pendapatan parkir dan karcis di Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, masih belum menemui kejelasan. Pasalnya, dua Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Sampang kompak berdalih bahwasanya pengelolaan pendapatan tersebut bukan wewenangnya, 19/02/2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menyatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, meskipun mereka telah memastikan adanya pendapatan dari parkir di lokasi.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, menyampaikan sistem parkir langganan memang diterapkan di wilayah Kabupaten Sampang, tetapi parkir di Pantai Lon Malang tidak termasuk dalam kewenangan Dishub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengklarifikasi isu ini ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Sampang. Pendapatan dari parkir di Pantai Lon Malang yang dikelola oleh BUMDes masuk ke pajak daerah, sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya,” jelas Hery saat ditemui di ruang kerjanya,

Hery menambahkan, Dishub hanya memiliki kewenangan atas parkir di wilayah yang masuk dalam sistem parkir langganan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Hanya itu yang bisa kami sampaikan terkait hal ini,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, melalui Kabid Pariwisata Endah Nursiskawati, menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Lon Malang tidak berada di bawah Disporabudpar, melainkan milik desa dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi saya klarifikasi dulu, Pantai Lon Malang bukan di bawah Disporabudpar, tetapi milik desa dan dikelola oleh BUMDes,” jelas Endah.

Menurutnya, pihak Disporabudpar tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDes. Jika terdapat dugaan pelanggaran keuangan, yang berwenang memberikan keterangan ahli adalah dinas yang menaungi BUMDes.

“Tugas kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terkait sistem tata kelola destinasi serta pemasaran wisata. Kami punya program pendampingan yang menyasar pengembangan SDM,” tuturnya.

Penulis : Korlip

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru