2 OPD Pemkab Sampang Kompak Berdalih Dugaan Korupsi Pengelolaan Pendapatan Pantai Lon Malang Bukan Wewenangnya

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id – Kasus dugaan korupsi pendapatan parkir dan karcis di Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, masih belum menemui kejelasan. Pasalnya, dua Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Sampang kompak berdalih bahwasanya pengelolaan pendapatan tersebut bukan wewenangnya, 19/02/2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menyatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, meskipun mereka telah memastikan adanya pendapatan dari parkir di lokasi.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, menyampaikan sistem parkir langganan memang diterapkan di wilayah Kabupaten Sampang, tetapi parkir di Pantai Lon Malang tidak termasuk dalam kewenangan Dishub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengklarifikasi isu ini ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Sampang. Pendapatan dari parkir di Pantai Lon Malang yang dikelola oleh BUMDes masuk ke pajak daerah, sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya,” jelas Hery saat ditemui di ruang kerjanya,

Hery menambahkan, Dishub hanya memiliki kewenangan atas parkir di wilayah yang masuk dalam sistem parkir langganan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Hanya itu yang bisa kami sampaikan terkait hal ini,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, melalui Kabid Pariwisata Endah Nursiskawati, menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Lon Malang tidak berada di bawah Disporabudpar, melainkan milik desa dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi saya klarifikasi dulu, Pantai Lon Malang bukan di bawah Disporabudpar, tetapi milik desa dan dikelola oleh BUMDes,” jelas Endah.

Menurutnya, pihak Disporabudpar tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDes. Jika terdapat dugaan pelanggaran keuangan, yang berwenang memberikan keterangan ahli adalah dinas yang menaungi BUMDes.

“Tugas kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terkait sistem tata kelola destinasi serta pemasaran wisata. Kami punya program pendampingan yang menyasar pengembangan SDM,” tuturnya.

Penulis : Korlip

Berita Terkait

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Berita Terbaru