Kediri, detikzone.id — Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Jawa Timur telah mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Kediri Raya dan Tulungagung untuk turun tangan.
Ketua GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, bersama Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko, ST., MM., akan mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini.
Keduanya menyatakan komitmen untuk melakukan monitoring menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang masih beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyusul aturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 28 Tahun 1999, PP 68 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2002 (Bela Negara), dan PP RI No. 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat pun turut diutamakan dalam menciptakan kinerja pemerintah yang bebas dari korupsi,” kata Asep Yumarwoko.
Untuk diketahui, LSM GMBI Distrik Kediri Raya dan Tulungagung akan mengirim surat aduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kediri Kota dan Polda Jatim, pada Senin (24/3/2025).
Dalam surat pengaduan tersebut, mereka menyoroti beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Balaraja Sakti Nusantara.
“Diantaranya, pengrusakan lingkungan hidup tanpa izin dokumen-dokumen yang sesuai, penyalahgunaan BBM subsidi, kelalaian dalam menjalankan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan K3 Pertambangan, serta dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan berdampak buruk pada lingkungan sekitar,” ungkap Indra.
Dikatakannya, berdasarkan penelusuran kami dan dasar hukum di atas perlu menyampaikan surat pengaduan ini mengingat hasil temuan kami di lapangan bahwa :
1. Diduga adanya Pengrusakan Lingkungan Hidup Dengan Mengunakan alat berat untuk menggali tanah dan menambang batu oleh PT Balaraja Sakti Nusantara Alamat Jalan Mastrip No 46 Kota Bojonegoro, diduga tambang tersebut tanpa ijin dokumen Perencanaan Penambangan SIPB yang terdiri atas dokumen teknis dan dokumen Lingkungan, Tambang tersebut berlokasi di Dusun Kasihan, Desa Manyaran Kecamatan Banyakan , Kabupaten Kediri.
2. Dari bekas galian dan kerusakan Lingkungan Hidup di lokasi di duga kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan di duga di lakukan pembiaran.
3. Diduga alat berat yang di gunakan tambang tersebut menggunakan BBM Subsidi.
4. Diduga dalam tambang tersebut tidak melaksanakan BPJS Ketenaga Kerjaan dan K3 Pertambangan yang sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja tambang tersebut.
5. Diduga bukan cuma dampak kerusakan lingkungan hidup saja yang di akibatkan tambang tidak berijin namun kerugian masyarakat pengguna jalan dan kerusakan jalan karena diduga Korupsi tidak membayar pajak kepada Negara.
LSM GMBI ingin memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Penulis : Bimo







