Mantan Kepsek di Sampang Dipenjara 1,8 Tahun karena Telantarkan Istri Demi Selingkuhan

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG -Detikzone.id – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus yang mencoreng nama baik profesi pendidik. Makki Bin Hariri, mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/4/2025).

Ia terbukti menelantarkan istri dan anaknya demi menjalin hubungan dengan wanita idaman lain (WIL).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut tindakan Makki tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika sebagai pendidik. Penelantaran yang dilakukan terdakwa bahkan berdampak fatal, menyebabkan sang istri jatuh sakit hingga meninggal dunia dalam status masih sebagai istri sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai seorang kepala sekolah, terdakwa seharusnya menjadi panutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya melukai nilai-nilai moral dan hukum,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim menilai bahwa Makki melakukan pelanggaran berat dalam lingkup rumah tangga dan sosial. Ia dinilai lebih memilih menjalani hubungan gelap ketimbang memenuhi tanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan tidak puas dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami menganggap putusan ini tidak sesuai dengan pembelaan yang telah kami ajukan. Karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata Sutrisno.

Langkah serupa juga ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari. Ia mengaku akan mengajukan banding karena tuntutan awal belum sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Makki dijerat Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku penelantaran rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Kasus ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak serta masyarakat pendidikan. Mereka menuntut hukuman yang lebih berat sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku.

pewarta : Anam Sakti

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Kasatlantas Polres Kediri Berhasil Gagalkan Upaya Pungli Anggotanya dalam Kecelakaan yang Libatkan Anak 9 Tahun
Gerombolan Mafia Ternak Pita Cukai di Sumenep Kian Merajalela, Pemilik PR Produktif Dukung Kebijakan Pemkab Tangguhkan Izin PR Baru
Banyak PR di Sumenep Tak Produksi Tapi Malah Jadi Mafia Jual Beli Pita Cukai, Kepala Bea Cukai Madura Bungkam
BC Madura Diduga Ada di Pusaran Bisnis Haram, BB Rokok Ilegal Diangkut Truk Fuso
Bupati Sumenep Didesak Bekukan Izin PR dan Perangi Gerbong Mafia Jual Beli Pita Cukai 
Diduga Diintimidasi Mentor, Pj Kades Tebanah Banyuates Sampang Diam diam Teken Kontrak Pemindahan Kantor Desa
Diduga Kuasai Mobil Bodong, Aipda Rz Diperiksa Propam Polres Pangkep
Polsek Sokobanah Sampang Ringkus Pengedar Sabu di Tamberu Timur, BB Hampir 5 Gram

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:43 WIB

Kasatlantas Polres Kediri Berhasil Gagalkan Upaya Pungli Anggotanya dalam Kecelakaan yang Libatkan Anak 9 Tahun

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:06 WIB

Gerombolan Mafia Ternak Pita Cukai di Sumenep Kian Merajalela, Pemilik PR Produktif Dukung Kebijakan Pemkab Tangguhkan Izin PR Baru

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:54 WIB

BC Madura Diduga Ada di Pusaran Bisnis Haram, BB Rokok Ilegal Diangkut Truk Fuso

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:04 WIB

Bupati Sumenep Didesak Bekukan Izin PR dan Perangi Gerbong Mafia Jual Beli Pita Cukai 

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:53 WIB

Diduga Diintimidasi Mentor, Pj Kades Tebanah Banyuates Sampang Diam diam Teken Kontrak Pemindahan Kantor Desa

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

BPBD Sumenep Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir 

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:57 WIB

NASIONAL

Gebyar Karnaval SCTV hadir Bakal Ramaikan Kabupaten Pemalang

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:37 WIB