Mantan Kepsek di Sampang Dipenjara 1,8 Tahun karena Telantarkan Istri Demi Selingkuhan

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG -Detikzone.id – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus yang mencoreng nama baik profesi pendidik. Makki Bin Hariri, mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/4/2025).

Ia terbukti menelantarkan istri dan anaknya demi menjalin hubungan dengan wanita idaman lain (WIL).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut tindakan Makki tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika sebagai pendidik. Penelantaran yang dilakukan terdakwa bahkan berdampak fatal, menyebabkan sang istri jatuh sakit hingga meninggal dunia dalam status masih sebagai istri sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai seorang kepala sekolah, terdakwa seharusnya menjadi panutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya melukai nilai-nilai moral dan hukum,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim menilai bahwa Makki melakukan pelanggaran berat dalam lingkup rumah tangga dan sosial. Ia dinilai lebih memilih menjalani hubungan gelap ketimbang memenuhi tanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan tidak puas dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami menganggap putusan ini tidak sesuai dengan pembelaan yang telah kami ajukan. Karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata Sutrisno.

Langkah serupa juga ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari. Ia mengaku akan mengajukan banding karena tuntutan awal belum sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Makki dijerat Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku penelantaran rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Kasus ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak serta masyarakat pendidikan. Mereka menuntut hukuman yang lebih berat sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku.

pewarta : Anam Sakti

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru