Amiruddin Lili, SH., MH.: Tim Khusus Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin Kembalikan Kepercayaan Publik, Polda Sulsel Diminta Tegas Tindak 37 Orang Lainnya

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH

Foto : Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH

Makassar, April 2025 – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH., memberikan apresiasi kepada Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin yang berhasil mengungkap kasus besar penipuan digital.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya kejahatan siber, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Keberhasilan ini patut kita apresiasi. TNI berhasil menunjukkan perannya dalam menjaga keamanan nasional, termasuk di dunia digital,” ujar Amiruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik apresiasinya kepada TNI, Amiruddin mempertanyakan sikap Polda Sulawesi Selatan yang memulangkan 37 dari 40 orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dasar Hukum: Semua Bisa Diproses

Amiruddin menekankan, sesuai dengan fakta di lapangan, 40 orang tersebut diamankan di lokasi yang sama bersama barang bukti sebanyak 140 unit handphone. Mereka terlibat dalam satu kelompok kerja dengan peran yang berbeda-beda, namun tetap dalam satu rangkaian perbuatan pidana.

“Jika berbicara hukum, berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, seluruhnya bisa dimintai pertanggungjawaban, minimal sebagai pihak yang turut serta atau membantu melakukan kejahatan,” jelasnya.

Ia menilai, jika Polda Sulsel berani menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti, maka seharusnya penyidik juga berani menahan 37 orang lainnya.

“Mereka bagian dari satu peristiwa pidana yang dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Penangkapan oleh TNI: Legalitas dan Batasannya

Amiruddin juga memberikan pandangan hukum terkait tindakan TNI yang melakukan penangkapan terhadap warga sipil. Menurutnya, secara ketentuan KUHAP, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan warga sipil dalam kasus pidana umum.

Namun demikian, lanjut Amiruddin, TNI tetap bisa berperan dalam membantu kepolisian, khususnya dalam mengungkap kejahatan di luar operasi militer.

“Fungsi bantuan TNI ini menjadi dasar mengapa mereka bisa melakukan pengamanan terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan, lalu menyerahkannya kepada Polri,” katanya.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Gandeng Pemdes Tarokan Tebar Ribuan Benih Ikan dan Sembako di Waduk Guworejo
Misteri Mayat Terbakar di Batang-Batang Simenep: Korban Perempuan 70 Tahun, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Berita Terbaru