Amiruddin Lili, SH., MH.: Tim Khusus Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin Kembalikan Kepercayaan Publik, Polda Sulsel Diminta Tegas Tindak 37 Orang Lainnya

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH

Foto : Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH

Makassar, April 2025 – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH., memberikan apresiasi kepada Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin yang berhasil mengungkap kasus besar penipuan digital.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya kejahatan siber, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Keberhasilan ini patut kita apresiasi. TNI berhasil menunjukkan perannya dalam menjaga keamanan nasional, termasuk di dunia digital,” ujar Amiruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik apresiasinya kepada TNI, Amiruddin mempertanyakan sikap Polda Sulawesi Selatan yang memulangkan 37 dari 40 orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dasar Hukum: Semua Bisa Diproses

Amiruddin menekankan, sesuai dengan fakta di lapangan, 40 orang tersebut diamankan di lokasi yang sama bersama barang bukti sebanyak 140 unit handphone. Mereka terlibat dalam satu kelompok kerja dengan peran yang berbeda-beda, namun tetap dalam satu rangkaian perbuatan pidana.

“Jika berbicara hukum, berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, seluruhnya bisa dimintai pertanggungjawaban, minimal sebagai pihak yang turut serta atau membantu melakukan kejahatan,” jelasnya.

Ia menilai, jika Polda Sulsel berani menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti, maka seharusnya penyidik juga berani menahan 37 orang lainnya.

“Mereka bagian dari satu peristiwa pidana yang dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Penangkapan oleh TNI: Legalitas dan Batasannya

Amiruddin juga memberikan pandangan hukum terkait tindakan TNI yang melakukan penangkapan terhadap warga sipil. Menurutnya, secara ketentuan KUHAP, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan warga sipil dalam kasus pidana umum.

Namun demikian, lanjut Amiruddin, TNI tetap bisa berperan dalam membantu kepolisian, khususnya dalam mengungkap kejahatan di luar operasi militer.

“Fungsi bantuan TNI ini menjadi dasar mengapa mereka bisa melakukan pengamanan terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan, lalu menyerahkannya kepada Polri,” katanya.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru