Amiruddin Lili, SH., MH.: Tim Khusus Gabungan Kodam XIV/Hasanuddin Kembalikan Kepercayaan Publik, Polda Sulsel Diminta Tegas Tindak 37 Orang Lainnya

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH

Foto : Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH

Makassar, April 2025 – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH., memberikan apresiasi kepada Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin yang berhasil mengungkap kasus besar penipuan digital.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya kejahatan siber, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Keberhasilan ini patut kita apresiasi. TNI berhasil menunjukkan perannya dalam menjaga keamanan nasional, termasuk di dunia digital,” ujar Amiruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik apresiasinya kepada TNI, Amiruddin mempertanyakan sikap Polda Sulawesi Selatan yang memulangkan 37 dari 40 orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dasar Hukum: Semua Bisa Diproses

Amiruddin menekankan, sesuai dengan fakta di lapangan, 40 orang tersebut diamankan di lokasi yang sama bersama barang bukti sebanyak 140 unit handphone. Mereka terlibat dalam satu kelompok kerja dengan peran yang berbeda-beda, namun tetap dalam satu rangkaian perbuatan pidana.

“Jika berbicara hukum, berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, seluruhnya bisa dimintai pertanggungjawaban, minimal sebagai pihak yang turut serta atau membantu melakukan kejahatan,” jelasnya.

Ia menilai, jika Polda Sulsel berani menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti, maka seharusnya penyidik juga berani menahan 37 orang lainnya.

“Mereka bagian dari satu peristiwa pidana yang dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Penangkapan oleh TNI: Legalitas dan Batasannya

Amiruddin juga memberikan pandangan hukum terkait tindakan TNI yang melakukan penangkapan terhadap warga sipil. Menurutnya, secara ketentuan KUHAP, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan warga sipil dalam kasus pidana umum.

Namun demikian, lanjut Amiruddin, TNI tetap bisa berperan dalam membantu kepolisian, khususnya dalam mengungkap kejahatan di luar operasi militer.

“Fungsi bantuan TNI ini menjadi dasar mengapa mereka bisa melakukan pengamanan terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan, lalu menyerahkannya kepada Polri,” katanya.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu 3 Kg Diciduk
Blak-blakan di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya, Orang Madura Tak Berbelit-belit

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Minggu, 12 April 2026 - 20:14 WIB

Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal

Sabtu, 11 April 2026 - 16:48 WIB

Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Berita Terbaru

Haji Khairul Umam (Haji Her) Pamekasan saat menghadiri undangan silaturahmi Presiden Prabowo Subianto bersama para kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta.

EKONOMI

Pemeriksaan KPK Warnai Upaya Realisasi KEK Tembakau Madura

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:50 WIB