Wanita Asal Ngawi Gagal Dinikahi Polisi Kediri, Rugi Ratusan Juta dari Investasi Bodong, Propam Harus Tegas

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Kisah pilu dialami oleh Eka, seorang wanita muda asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Harapan membangun rumah tangga bersama seorang oknum anggota kepolisian berinisial MI pupus di tengah jalan. Padahal, hubungan asmara keduanya telah terjalin lama dan rencana pernikahan sempat dibicarakan secara serius.

Namun, tak hanya gagal menikah, Eka juga harus menanggung kerugian besar secara finansial.

Ia mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah akibat mengikuti investasi yang dijalankan oleh saudara ipar MI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan itu ternyata fiktif dan membuat Eka merasa ditipu dan dimanfaatkan.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Eka memberanikan diri mengungkapkan kisahnya ke publik. Dirinya mengaku merasa ditelantarkan dan tidak mendapatkan kejelasan baik dari MI maupun keluarganya terlebih investasi fiktif tersebut.

Setelah sempat menuntut kejelasan, Eka mengaku saudara ipar MI akhirnya membuat surat pernyataan pada November 2023. Dalam surat itu tertulis bahwa uang sebesar Rp525 juta adalah milik Eka dan MI. Dana itu dijanjikan akan dikembalikan dan diserahkan kepada MI. Namun setelah hubungan mereka berakhir, Eka bingung bagaimana bisa mendapatkan kembali uangnya.

“Sejak jatuh tempo April 2024 itu hingga saat ini tidak ada kejelasan, dia (MI) malah teriak-teriak dihadapan Propam seolah-olah dia juga sebagai korban oleh iparnya itu. Dan sikap arogannya juga ditampakkan saat dipertemukan di kantor Propam Polres Kediri, padahal itu dihadapan polisinya polisi loh,” kata Eka saat ditemui di kediamannya, Minggu (11/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kediri, Didik Eko Prasetio, angkat bicara.

Ia menyayangkan tindakan oknum anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik dan mempermainkan perasaan serta kepercayaan masyarakat.

“Institusi Polri seharusnya menjadi contoh dan pelindung masyarakat. Sangat disayangkan jika ada anggotanya yang justru diduga terlibat dalam praktik tidak etis seperti ini,” ujar Didik.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan etik semata, tetapi harus masuk ke ranah pidana.

“Ini sudah menyangkut kepercayaan publik dan kerugian finansial yang nyata. Kami mendesak MI agar segera melaporkan saudara iparnya secara hukum, terutama dengan menggunakan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keadaan memberatkan,” tegas Didik.

Pasal 376 KUHP digunakan untuk memperberat ancaman hukuman terhadap pelaku penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang dipercayakan atau memiliki hubungan kedekatan, termasuk dalam keluarga.

“Apabila MI tidak bersedia membuat laporan, maka dapat diduga surat pernyataan yang dibuat oleh iparnya yang pada pokoknya menyatakan menerima titipan sejumlah uang dari MI merupakan akal-akalan kedua orang tersebut untuk membebaskan MI dari jeratan hukum, karena dapat diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan korban atas nama Eka, untuk menyerahkan uang kepada iparnya,” tegas Didik.

Didik menambahkan, pihaknya akan turut memantau proses penanganan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kediri, AKP Sukiman, memberikan pernyataan tegas terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh MI.

“Propam tetap akan memproses anggota kami sesuai ketentuan hukum dan aturan internal kepolisian. Kembali dan tidak yang bersangkutan (Eka -red), propam tetep lanjut proses …,” kata AKP Sukiman.

Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi yang merugikan masyarakat secara finansial maupun psikologis.

“Tetep, nanti obyek saya MI etika sudah jelas, nanti untuk kaitan perbuatan lain Monggo kita arahkan ke penyidik umum . Mksh,” pungkasnya.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman oleh pihak Propam dan penyidik. Publik berharap agar penanganannya dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan kepada korban.

Pihak keluarga Eka menyatakan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Mereka berharap tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa di masa mendatang.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis
Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM
Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan
Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam
Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan
Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

APJ Sumenep Melawan! Surat Keberatan Dilayangkan, Aksi Sebulan Siap Digelar Tolak Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:42 WIB

Panas! Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Produk Pers, Jurnalis Sumenep Melawan: Ancaman Kriminalisasi di Tengah Skandal Tambang Maut dan Mafia BBM

Selasa, 21 April 2026 - 20:01 WIB

Geruduk DPRD, PMII Sampang Tuding Tambang Liar Picu Kerusakan Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 10:48 WIB

Anggaran Langganan Koran dan Iklan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo Senilai Puluhan Juta Jadi Sorotan, Sekwan Pilih Bungkam

Senin, 20 April 2026 - 19:39 WIB

Salah Kaprah! KIHT Probolinggo Dibiarkan Mangkrak, Anggaran Kendaraan Setengah Miliar Lebih Malah Digelontorkan

Berita Terbaru