Gegara Obat Haram, 2 Warga Desa Jambu Lenteng Dibekuk Polres Sumenep 

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Gegara obat -obatan haram dan terlarang, 2 warga desa Jambu, Kecamatan Lenteng, dibekuk Polisi.

2 orang terduga pelak tersebut masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27).

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Minggu (11/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang diamankan Polsii yakni 3 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total ± 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), 1 alat hisap sabu dari botol plastik, dan buah kopiah warna hitam.

Dari terlapor HF adalah yakni 1 poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, 30 butir pil Inex seberat ± 10,86 gram, dibungkus sobekan plastik bening, sobekan plastik warna bening, satu (1) buah tas selempang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp200.000, satu (1) unit handphone merk Infinix warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, nomor polisi M-5853-XF.

“Pada pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan di rumah ZA. Saat penggeledahan, ditemukan tiga poket kecil berisi sabu. Berdasarkan keterangan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari HF,” kata Kabag SDM yang juga menjabat sebagai  Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HF di lokasi yang sama.

Sekira pukul 23.30 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di kamar HF, ditemukan barang bukti sabu dan pil Inex dalam tas selempang.

HF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

“Kedua terlapor berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar Widi.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. I

a menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda, S.I.K.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Tuban Berbenah, Sejumlah Pejabat Utama Mendapat Tugas Baru
Perkuat Kemitraan Polri dan Ulama, Kapolresta Sumenep Silaturahmi ke Ponpes Assadad
Sambung Roso di Rubaru, Kapolresta Sumenep Ajak 11 Kades dan Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Satlantas Polresta Sumenep Hadirkan Pelayanan Publik Malam Hari di MCF 2026, Bupati dan Kapolresta Turun Langsung ke Stan
Bupati Sumenep Sambangi Stan Polresta, Tinjau Layanan Pajak hingga Informasi Kepolisian
Sabu Ditemukan di Atas Kursi, Pria Asal Manding Diciduk
Ketum DPP GMNI Soroti Ancaman Disintegrasi: Pastikan Tak Ada Daerah Merasa Ditinggalkan Negara
Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:56 WIB

Polresta Tuban Berbenah, Sejumlah Pejabat Utama Mendapat Tugas Baru

Selasa, 1 September 2026 - 01:28 WIB

Perkuat Kemitraan Polri dan Ulama, Kapolresta Sumenep Silaturahmi ke Ponpes Assadad

Selasa, 1 September 2026 - 01:24 WIB

Sambung Roso di Rubaru, Kapolresta Sumenep Ajak 11 Kades dan Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Hadirkan Pelayanan Publik Malam Hari di MCF 2026, Bupati dan Kapolresta Turun Langsung ke Stan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Bupati Sumenep Sambangi Stan Polresta, Tinjau Layanan Pajak hingga Informasi Kepolisian

Berita Terbaru