Probolinggo- Pengadaan hewan qurban Pemkab Probolinggo senilai ratusan juta diduga ada praktik “pinjam bendera”
Praktek “pinjam bendera” yakni, sebuah perusahaan kontraktor atau orang per orang, yang tidak mengikuti tender, tapi mengerjakan pengadaan proyek.
Mengutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di sebutkan,nama kegiatan Pengadaan hewan qurban pada kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental spiritual dengan anggaran Rp.124.454.000,00 (seratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkaitan dengan hal tersebut, Kabag Kesra Kabuopaten Probolinggo Moh Syarifuddin melalui stafnya Ponidi saat dikonfirmasi mengatakan, pinjam meminjam bendera itu diperbolehkan dengan cara memberikan keuntungan kepada pemilik bendera.
“Tergantung dari pemilik bendera dan peminjam, nanti kan ada kesepakatan antara keduanya denga berbagi keuntungan atau fee,” ucapnya Senin (16/6/2025)
Namun, Ponidi tidak bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan,padahal “pinjam bendera” perusahaan kepada pihak lain tidak diperbolehkan secara hukum dan memiliki risiko yang sangat tinggi.
Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan perdata.
Total ada tujuh hewan qurban yang diberikan kepada tujuh penerima, diantaranya 3 ekor sapi, dua ekor jantan dan satu ekor limosin, kemudian empat (4) ekor domba.
Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin Probolinggo sangat menyayangkan ada nya praktik “pinjam bendera”.
Sebab kata dia, di dalam itu ada dugaan bagi bagi keuntungan. Lagi pula anggaran ratusan juta hanya untuk membeli tiga ekor sapi dan empat ekor domba. Bahkan ia menyebut, harga itu perlu dikalkulasi.
“Ada dugaan mark -up dalam pengadaan hewan qurban ini, kita telusuri dan cari informasi lagi ke lapangan,” tegasnya.
Penulis : Moch Solihin







