Probolinggo -Tambak udang di Desa Tongas Kulon dan Desa Dungun Kecamatan Tongas Kab.Probolinggo jadi sorotan,pasalnya usaha tambak tersebut diduga kuat belum mengantongi semua izin usaha yang diperlukan baik secara administratif maupun teknis.
Hal ini disampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kota Probolinggo H.Safri Agung Sugiharto bersama ketua (DPC) PROJAMIN Kab.Probolinggo Budi Hariyanto,
Tambak udang kurang lebih dua (2) ha di Desa Tongas Kulon Kecamatan Tongas Kab.Probolinggo beroperasi sejak tahun 2022 namun diduga kuat izin operasionalnya tidak lengkap
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diantaranya Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan lingkungan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (PBG),Izin Pengelolaan limbah udang dan Surat Izin Pemanfatan Air Bawah Tanah (SIPA)”ujarnya selasa (24/06/2025)
Kemudian tambak udang CV Inti Budidaya Bersama (IBB) Desa Dungun Kecamatan Tongas memiliki luas lahan kurang lebih delapan (8) ha.Namun setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam izin operasionalnya belum mengantongi izin yang lengkap.
“hanya ada beberapa izin yang belum dilengkapi,Izin Kesesuaian Pemanfatan Ruang (KKPR),Izin pengelolaan limbah udang dan Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan,” tandasnya.
Dalam hal ini Dewan Pimpinan daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo bersama ketua DPC PROJAMIN Kab.Probolinggo meminta kepada pihak tedkait,Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) selaku penegak perda untuk melakukan tindakan penertiban berupa teguran,peringatan atau penutupan sementara jika terbukti melanggar Perda atau peraturan terkait perizinan usaha tambak.
Penulis : Moch Solihin








